Pembebasan Lahan Eks Harita Group di Subaim Dipertanyakan, PT. Busan Asia Mineral Diduga Tak libatkan Pemdes
BACANESIA.COM,HALTIM-Pemerintah Desa Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, menggelar rapat bersama Bhabinkamtibmas serta sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan tokoh adat terkait isu pembebasan lahan di areal eks tambang Harita Group.
Rapat tersebut berlangsung di Kantor Desa Subaim. Agenda ini menyusul adanya informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan pembebasan lahan oleh PT Busan di areal eks Harita Group.
Kepala Desa Subaim, Jufri Gazal, mengatakan jauh sebelumnya pemerintah desa telah melakukan rapat bersama warga untuk membahas status lahan yang berada di areal eks Harita Group.
“Saya berkesimpulan bahwa lahan eks Harita itu tidak dimiliki siapa-siapa. Surat jual beli yang dikeluarkan desa sudah selesai pada masa Harita Group. Namun, kalau PT Busan Asia Mineral melakukan pembebasan, maka hasilnya akan dibagikan kepada seluruh kepala keluarga (KK) yang ada di Desa Subaim, dan sisanya digunakan untuk pembangunan Desa Subaim,”kata Jufri, Kamis (22/10/2026).
Ia mengaku Pemdes Subaim tidak mengetahui adanya informasi bahwa PT Busan Asia Mineral telah melakukan pembebasan lahan kepada sejumlah warga.
“Kalau ada isu yang beredar bahwa PT Busan telah melakukan pembebasan lahan, kami dari Pemdes tidak tahu dan tidak dilibatkan,” ujarnya.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Subaim, Hanafi Kababa, mengatakan pihak kepolisian juga belum mengetahui adanya pembebasan lahan yang disebut-sebut dilakukan PT Busan Asia Mineral kepada sejumlah warga.
“Saya secara pribadi maupun secara institusi juga tidak tahu kalau sudah ada pembebasan lahan oleh PT Busan kepada sebagian orang,”terang Hanafi.
Di tempat yang sama, salah satu tokoh masyarakat Desa Subaim, Sudirman Yusuf, meminta Pemdes melakukan identifikasi terhadap warga yang memiliki lahan di areal eks Harita Group.
Menurutnya, apabila PT Busan Asia Mineral mengakui lahan eks Harita Group sebagai lahan milik warga, maka status dan jumlah pemilik lahan perlu diperjelas terlebih dahulu.
“Desa juga harus mengidentifikasi jumlah pemilik lahan yang berada di eks Harita Group. Kemudian dikembalikan kepada masyarakat pemilik lahan secara utuh, lalu desa melakukan pemotongan ketika terjadi pembebasan lahan,”kata Sudirman.
Sudirman mengaku prihatin apabila benar terdapat pembebasan lahan yang dilakukan tanpa diketahui sebagian masyarakat yang memiliki atau berkepentingan terhadap lahan tersebut.
Ia juga menyoroti informasi yang beredar bahwa terdapat sekitar 30 orang yang disebut telah menerima pembayaran pembebasan lahan dari PT. Busan Asia Mineral dengan nilai Rp2.500 per meter persegi.
“Miris kalau masyarakat yang memiliki lahan juga tidak tahu bahwa lahan bekas tambang Harita Group sudah dibebaskan oleh PT Busan. Namun, sebagian masyarakat disebut sudah menerima uang pembebasan,”tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan pembebasan lahan tersebut masih menjadi perhatian warga Desa Subaim serta membutuhkan penjelasan dari pihak PT. Busan Asia Mineral terkait status, mekanisme, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembebasan lahan tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan