LPP Tipikor: Ditreskrimsus Polda Malut Tindak Tegas Dugaan Korupsi dan Material Ilegal Proyek SMPN 25 Halteng
Bacanesia.com,HALTENG-Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,(LPP Tipikor) di Kabupaten Halmahera Tengah dengan resmi mendesak kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara. Desakan tersebut bertujuan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh atas dugaan tindak pidana korupsi.
Serta penggunaan material Galian C ilegal yang digunakan proyek penimbunan lahan pembangunan SMP Negeri 25 Halmahera Tengah di Desa Nurweda.
Ketua LPP Tipikor Halmahera Tengah, Fandy Risky, menegaskan bahwa tindakan nekat kontraktor yang melakukan aktivitas secara sembunyi-sembunyi pada malam hari merupakan indikasi nyata adanya iktikad buruk (bad faith/mala fides) untuk menghindari pengawasan publik dan aparat penegak hukum, Sabtu (17/10/2026).
Desakan hukum ini didasarkan pada temuan investigasi lapangan terkait aktivitas operasional CV Satu Gaki selaku kontraktor pelaksana proyek dengan nomor kontrak 600:/90/SP/TMBN-CK/APBD/DP/HG/2026.
Pihak kontraktor dinilai bersikap apatis (disobedience) dengan tetap melakukan penimbunan pada malam hari, meskipun telah menerima pemanggilan resmi dari pihak berwenang Konstruksi Hukum dan Indikasi Pelanggaran Pidana
LPP Tipikor Halmahera Tengah mengidentifikasi adanya dugaan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang mengarah pada dua klaster tindak pidana diantaranya sebagian berikut.
Pertama, indikasi tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) Penggunaan material penimbunan yang diduga kuat berasal dari sumber ilegal/tanpa izin (Galian C tak berizin)
“Sebagai mana di atur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang di mana ada dugaan kontraktor dan pelaku galian dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau memperkaya diri sendiri dan orang lain korporasi,”ujarnya.
Ke dua, pelanggaran pidana Pertambangan Minerba (UU No. 3 Tahun 2020) aktivitas pemanfaatan material dari tambang rakyat atau Galian C ilegal secara tegas melanggar ketentuan hukum positif.
Ia menjelaskan pihak penampung dan pembeli maupun pengguna material ilegal dapat dijerat pasal pidana murni berdasarkan
Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Tentunya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),”tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan