Dishub Haltim Ungkap Dokuman Andalalin PT ANI Belum Disusun Sejak 2025, Sekarang ?

Zubair S. Muin Am Aswad
Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur, Maluku Utara, Dwi Cahyono, Selasa (29/9/2026) ist.

Bacanesia.com,HALTIM-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara ungkap dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) milik PT Adhita Nikel (ANI) hingga saat ini belum disusun.

Kadishub Halmahera Timur Dwi Cahyono menjelaskan pihak telah melakukan pemantauan s rutin di lokasi aktivitas hingga mendatangi kantor PT ANI untuk menyampaikan sejumlah hal terkait penggunaan jalan crossing perusahaan.

Dalam pemantauan tersebut, Dwi meminta perusahaan memasang rambu-rambu lalu lintas, menjaga alur pergerakan kendaraan, serta melakukan pembersihan dan penyiraman jalan crossing secara rutin guna menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan umum, Selasa (29/9/2026).

Ia mengakui sebelumnya telah meminta pihak perusahaan segera menyusun dokumen Andalalin. Namun, hingga saat ini dokumen tersebut belum juga diselesaikan.

“Kami sudah melakukan tindakan dan pemantauan secara rutin, baik di lokasi maupun ke kantor PT ANI. Kami juga sudah meminta perusahaan memasang rambu-rambu lalu lintas, menjaga alur pergerakan kendaraan, serta rutin membersihkan dan menyiram jalan crossing,”katanya.

Pihak Dishub pun telah mengundang pimpinan PT ANI ke kantor untuk membahas penggunaan jalan crossing. Pertemuan tersebut dilakukan sebagai upaya mendorong perusahaan mempercepat penyusunan dokumen Andalalin.

Dalam Pertemuan tersebut, kedua pihak telah menyepakati sejumlah hal yang dituangkan dalam berita acara tertanggal 20 Mei 2025. Salah satu poin kesepakatan menyebutkan bahwa penyusunan dokumen Andalalin PT ANI harus diselesaikan pada tahun 2025.

“Dalam rapat itu sudah ada kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara tanggal 20 Mei 2025. Salah satu kesepakatannya, dokumen Andalalin harus diselesaikan pada tahun 2025,”ungkapnya.

Seraya menambahkan hingga September 2026, dokumen Andalalin belum disusun oleh pihak perusahaan.

Ia menegaskan, penyusunan dokumen Andalalin diperlukan untuk memastikan aktivitas kendaraan perusahaan, khususnya penggunaan jalan crossing, agar dapat memperhatikan aspek keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Hingga berita ini ditayangkan wartawan masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk dimintai keterangan resmi terkait dokumen Andalalin.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini