Komisi ll DPRD Haltim Desak PT ANI Lengkapi Dokumen Andalalin, Aktivitas Perusahaan Ditutup Sementara

Arman Rasid Am Aswad
Tampak RDP berlangsung di ruang rapat DPRD lantai ll bersama KTT PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), Rabu (30/9/2026) ist.

Bacanesia.com,HALTIM-Komisi ll DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara mendesak PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) segera melengkapi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan laporan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke Disnakertrans.

Perihal tersebut disampaikan Sekertaris Komisi ll DPRD Halmahera Timur Bahmid Jafar pasca RDP Komisi ll dan lll beserta pihak PT ANI di ruang rapat DPRD lantai ll, Rabu (30/9/2026).

Ia menuturkan dalam rapat, pihak dinas terkait menyampaikan hingga saat ini PT ANI hingga saat ini belum melaporkan PKWT ke Disnakertrans Halmahera Timur.

“Padahal itu menjadi tanggung jawab perusahaan harus dilaporkan,”kata Bahmid.

Seraya berharap terkait dengan insiden yang menghilangkan nyawa pengendara sepeda motor, PT ANI untuk sementara harus dihentikan aktivitas perusahaan.

“Sambil menunggu hasil dokumen yang akan dikaji oleh pimpinan dan Ketua DPRD, dan rekomendasi itu akan disampaikan kepada pemerintah. Dan selanjutnya pemerintah membuat keputusan,”ujarnya.

Ia menyebut dalam RDP pihak Kepala Teknik Tambang (KTT) Yayan Samsul Komar mengatakan aktivitas perusahaan PT ANI ditutup sementara.

Sehingga kami sebagai Komisi ll berpandangan sembari menutup sementara pihak PT ANI segera memenuhi syarat-syarat dokumen yang disampaikan pada rapat.

“Apabila syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai jaminan, apabila perusahaan belum memenuhi itu, aktivitas perusahaan belum bisa dijalankan,”tegasnya.

Tujuannya agar investasi dapat berjalan tanpa mengabaikan keselamatan tenaga kerja di dalam perusahaan.

Bahmid menyatakan DPRD tidak mencampuri urusan kepolisian dalam melakukan penyelidikan terkait dengan insiden di PT ANI.

“Kami fokus kelalaian perusahaan dan syarat-syarat dokumen yang belum dilengkapi seperti Andalalin dan sebagainya,”pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini