Bacanesia.com

Baca Berita Indonesia

Kepala Teknik Tambang PT ANI di Halmahera Timur Akui Belum Kantongi Dokumen Andalalin

Arman Rasid Am Aswad
Penjelasan Kepala Teknik Tambang PT ANI di Halmahera Timur, Yayan Samsul Komar, Rabu (30/9/2026) Bacanesia.com.

Bacanesia.com,HALTIM-Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) Yayan Samsul Komar mengakui tidak memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Perusahaan pertambangan yang beroperasi di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur ini didirikan pada tanggal 26 Juli 2007, sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi secara resmi aktif sejak 10 Maret 2011.

Kepada wartawan, Rabu (30/9/2026) di ruang rapat DPRD lantai ll, Yayan menjelaskan pihaknya belum mengantongi dokumen Andalalin yang merupakan syarat utama untuk melakukan operasi pertambangan.

Menurut KTT pihak perusahaan sudah mengagendakan melalui Adendum Amdal apabila

Amdal sudah diadendum maka dokumen Andalalin sudah pasti disiapkan. Namun perusahaan saat ini masih melakukan revisi Feasibility Study (Studi Kelayakan).

“Kami akan siapkan semua itu, kan tadi sudap disampaikan,”ucap Yayan.

Seraya menambahkan, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk PT ANI telah menerapkan dalam kegiatan operasionalnya. Namun, ia mengakui masih terdapat kekurangan yang perlu diperbaiki.

“K3 sudah kita terapkan. Namun kalau ada kekurangan, kita pun masih mengakui. Dan itu menjadi kita memperbaiki semuanya,” katanya.

Menurut Yayan, penerapan K3 tidak hanya menjadi tanggung jawab internal PT ANI, tetapi juga harus diterapkan oleh seluruh mitra kerja perusahaan.

PT ANI memiliki superintendent HSE yang menangani aspek keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja.

“Kita punya superintendent HSE. K3 sudah termasuk di HSE. Kami dari ANI berkomitmen untuk mengikuti aturan yang sudah ada. Aturan yang berlaku di sini kita patuhi,” tegasnya.

Terkait aktivitas kendaraan operasional dan dugaan persoalan jam kerja, Yayan mengatakan perusahaan belum dapat melakukan investigasi internal secara menyeluruh karena pihak yang diduga terlibat masih dalam penanganan Polres.

Ia mengaku telah meminta izin kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan akses guna melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait, namun hingga saat ini belum diberikan.

Yayan menegaskan, apabila hasil investigasi nantinya menemukan adanya pelanggaran atau kelalaian dari pihak mitra, PT ANI akan memberikan sanksi administratif.

“Kalau memang itu melanggar dari yang saya tentukan, sanksi administratif akan saya keluarkan juga terhadap si mitra,”terangnya.

Terkait langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, Yayan memastikan perusahaan akan melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap seluruh mitra kerja.

“Setelah RDP ini kami akan melakukan rapat internal. Saya akan melakukan pembenahan secara keseluruhan terhadap mitra-mitra kerja,’ katanya.

Sementara terkait informasi awal mengenai insiden tersebut, Yayan mengatakan dirinya menerima laporan sekitar pukul 06.00 waktu setempat saat sedang berada di luar site.

“Begitu ada laporan, saya langsung telepon untuk mengaktivasi masalah ini,”

Ia menegaskan PT ANI akan menjadikan hasil RDP dan proses investigasi sebagai dasar untuk melakukan evaluasi serta pembenahan terhadap sistem keselamatan, pengawasan mitra kerja, dan pengelolaan lalu lintas kendaraan operasional perusahaan.

“Dan rekomendasi yang menjadi kewajiban perusahaan akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,”tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini