Lewat Musyawarah, FPMPL Haltim Komitmen Harga Lahan di Gotowasi Maba Selatan Berdasarkan UU

Arman Rasid Rifa sadjidin
Musyawarah FPMPL Halmahera Timur, Maluku Utara, sepakat harga lahan di Kecamatan Maba Selatan, Rabu (6/5/2026) ist.

Bacanesia.com,HALTIM-Forum Perkumpulan Masyarakat Pemilik Lahan (FPMPL) Halmahera Timur, Maluku Utara, mulai dari wilayah Kobul, Seipo, dan Tanjung Buay menggelar musyawarah bersama terkait rencana pembebasan lahan oleh pihak perusahaan di Desa Gotowasi, Kecamatan Maba Selatan, Rabu (6/5/2026).

Musyawarah yang berlangsung di kantor Desa Gotowasi melibatkan pemilik lahan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan forum.

Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan dan penetapan harga lahan yang akan menjadi acuan dalam proses pembebasan.

Ketua FPMPL Halmahera Timur, Ilyas Gaibu menegaskan bahwa keputusan yang dihasilkan dalam rapat tersebut bersifat final dan mengikat seluruh anggota forum.

“Keputusan hari ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang telah melalui proses diskusi panjang dan mendalam. Ini adalah keputusan final dalam penetapan harga lahan,”tegasnya.

Berlandaskan pada prinsip keadilan dan regulasi dalam suasana musyawarah mufakat, sehingga peserta forum sepakat menetapkan harga lahan dengan mempertimbangkan aspek hukum, keadilan, serta kesejahteraan masyarakat pemilik lahan.

Kesepakatan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum.

Kemudian mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang nilai penggantian wajar, serta putusan Mahkamah Agung Nomor 601K/Pdt/2019 yang menekankan prinsip “ganti untung.”

“Kesepakatan ini bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang keadilan dan perlindungan hak masyarakat,”katanya.

Hasil musyawarah menetapkan dua kategori harga lahan, diantaranya sebagian berikut.

Pertama dengan besaran harga Rp250.000 per meter persegi untuk lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kedua Rp150.000 per meter persegi untuk lahan dengan status Surat Kepemilikan Tanah (SKT) atau non-SHM.

Komitmen kolektif dan penguatan posisi tawar tersebut, Forum FPMPL kemudian menegaskan bahwa seluruh transaksi jual beli lahan wajib mengacu pada harga yang telah disepakati.

Setiap bentuk transaksi di bawah nilai tersebut dianggap bertentangan dengan keputusan bersama dan tidak mencerminkan kepentingan kolektif masyarakat.

Oleh sebab itu forum akan melakukan musyawarah ulang terhadap pihak-pihak yang melanggar kesepakatan. Selain itu, pihak perusahaan maupun pihak lain yang berkepentingan diminta untuk menghormati keputusan tersebut, sebagai representasi sah masyarakat pemilik lahan.

“Karena Ini adalah bentuk komitmen kolektif kami untuk menjaga hak-hak masyarakat sekaligus memperkuat posisi tawar, baik dalam proses pembebasan lahan.”

“Selaku pemilik lahan di Seipoh, kobul dan tanjung buay menyatakan sepakat dan mendukung FPMPL serta menyetujui penetapan harga berdasarkan asas musyawarah yang telah ditetapkan,”tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini