Pemda Haltim Action Terapkan WFH di Hari Jumat, Pejabat Eselon II dan III Berkantor?
Bacanesia.com,HALTIM-Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Timur, Maluku Utara action menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) berlaku setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perihal tersebut disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Pemda Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat.
Orang nomor tiga Pemda Halmahera Timur menjelaskan bahwa penerapan WFH merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat, Rabu (8/4/2026).
Secara nasional telah dimulai pada bulan April tahun 2026 penerapan WFH berlangsung.
Sementara Pemda Halmahera Timur hingga saat ini masih menyusun berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaannya WFH di tingkat daerah.
“Jadi Pemerintah Halmahera Timur masih melihat dan mengatur juknis, karena dalam WFH itu, OPD yang melakukan pelayanan tidak diberlakukan WFH,”kata Sekda.
Ricky menjelaskan, bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi pejabat Eselon II dan III. Artinya pejabat tersebut tetap berkantor seperti biasa pada hari Jumat. Dan hanya diberlakukan bagi staf dengan mempertimbangkan efektivitas kerja dan kebutuhan pelayanan publik.
“WFH ini hanya untuk staf. Jadi perlu beberapa pertimbangan dan masih harus dikaji lebih lanjut,”ujarnya.
Meski demikian, surat edaran Bupati terkait kebijakan tersebut sementara disusun oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA).
Tujuannya sebagai dasar pelaksanaan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Halmahera Timur.
“Prinsipnya bahwa dengan kebijakan ini, Pemkab Halmahera Timur berharap dapat menyesuaikan sistem kerja ASN, tanpa mengganggu pelayanan masyarakat,”tandasnya.(*)



Tinggalkan Balasan