Ini Alasan Aktivis Mahasiswa Haltim-Jakarta Sebut Manajer PT Feni Harus Dievaluasi

Zubair S. Muin Am Aswad
INDUSTRI: Aktivis Mahasiswa Halmahera Timur-Jakarta, Aimar Naser, Senin (26/01/2026) ist.

Bacanesia.com HALTIM-Aktivis Mahasiswa Halmahera Timur-Jakarta, Aimar Naser, menyebut pernyataan manajemen CSR PT. Feni Haltim yang menyebut pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) masih sebatas sponsorship.

Dengan alasan menunggu perusahaan beroperasi penuh dan menghasilkan pendapatan.

Menurut Aimar peryataan dari manejer CSR PT Feni Subarwan Sakoy,merupakan kekeliruan fatal dalam memahami kewajiban hukum dan etika industri, bukan hanya keliru secara logika, namun mencerminkan ketidakmampuan manajerial dalam membaca mandat undang-undang, serta berpotensi menyesatkan publik dan pemangku kepentingan.

Aktivis Mahasiswa Halmahera Timur-Jakarta menyebut, fakta di lapangan menunjukkan sejak akhir 2024 PT. Feni Haltim telah memasuki fase pra-operasi dan konstruksi, ditandai dengan mobilisasi alat berat, aktivitas industri, serta perubahan sosial-ekonomi di wilayah lingkar tambang.

Pada tahap tersebut dampak telah terjadi, sehingga kewajiban CSR dan PPM sudah harus berjalan, bukan ditunda dengan dalih belum ada keuntungan.

“Alasan menunggu pendapatan untuk menjalankan CSR dan PPM secara terang-terangan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,”katanya, Senin (26/01/2026).

Berdasarkan pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas menegaskan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah kewajiban, bukan pilihan, bagi perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam.

“Ketentuan ini diperkuat oleh PP Nomor 47 Tahun 2012, yang secara eksplisit menyatakan bahwa CSR harus dianggarkan sebagai biaya perusahaan dan dilaksanakan secara berkelanjutan,”ujarnya.

Lebih spesifik dalam sektor pertambangan dan industri berbasis mineral, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan mineral dan batubara secara tegas mewajibkan pelaksanaan PPM sejak tahap awal kegiatan usaha, termasuk eksplorasi dan konstruksi.

Prinsip kaidah pertambangan yang baik (good mining practice), sebagaimana diatur dalam regulasi teknis ESDM, menempatkan PPM sebagai instrumen pengelolaan dampak sosial sejak dini, bukan sebagai aktivitas karitatif pasca-keuntungan.

“Dengan demikian, praktik CSR yang direduksi menjadi sponsorship seremonial bukan hanya mencerminkan kemiskinan perspektif, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pengabaian kewajiban hukum,”ucapnya.

Seraya menambahkan, pola pikir ini dibiarkan, maka perusahaan secara sadar membangun fondasi konflik sosial, ketidakpercayaan publik, dan resistensi masyarakat pada akhirnya mengancam keberlanjutan operasi itu sendiri.

“Dalam konteks ini, manajer CSR PT. Feni Haltim, Subarwan Sakoy, patut dievaluasi secara serius. Pernyataan dan arah kebijakan yang disampaikannya ke publik menunjukkan kegagalan dalam memahami substansi CSR dan PPM sebagai kewajiban struktural perusahaan,”tegasnya.

PT. Feni Haltim harus dikenai sanksi administratif sesuai kewenangan regulator apabila terbukti tidak melaksanakan kewajiban CSR dan PPM secara patuh dan berkelanjutan.

Undang-undang telah menyediakan instrumen sanksi, mulai dari teguran, pembekuan kegiatan tertentu, hingga konsekuensi yang berdampak pada keberlangsungan izin usaha.

“PT. Feni Haltim tidak bisa terus bersembunyi di balik narasi “menunggu stabilitas finansial” legitimasi sosial tidak dibangun setelah untung, namun sebelum dan selama kegiatan berjalan,”terangnya.

Adapun beberapa hal penting yang wajib perusahaan tunjukkan diantaranya sebagai berikut.

. Membuka dokumen perencanaan CSR dan PPM secara transparan

. Melibatkan masyarakat lingkar tambang dalam perencanaan dan pengawasan program

. Menjalankan PPM sejak fase konstruksi secara terukur, partisipatif, dan berorientasi jangka panjang

“Masyarakat tidak membutuhkan bantuan simbolik yang datang sesekali. Yang dibutuhkan adalah keadilan sosial, pemberdayaan nyata, dan tanggung jawab yang dijalankan sejak awal. Jika PT Feni Haltim terus menunda dan mengerdilkan kewajiban CSR dan PPM, maka perusahaan sendirilah yang sedang menyiapkan bom waktu konflik sosial di masa depan,”tandasnya.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini