DPMD Haltim Ungkap 10 Desa Gagal Salurkan ADD Anggaran 2025

Zubair S. Muin Rifa sadjidin
PENJELASAN: Kabid Pemberdayaan Masyarakat DPMD Halmahera Timur, Maluku Utara, Edi Septiagus, Rabu (28/01/2026) Bacanesia.com.

Bacanesia.com,HALTIM-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara mencatat sebanyak 10 desa dinyatakan gagal menyalurkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2025.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Halmahera Timur, Edi Septiagus, R, menyampaikan hal tersebut berdasarkan data, Rabu (28/01/2026).

Dikatakan terdapat sebanyak 10 Desa mencatat kegagalan dalam menyalurkan ADD tahap dua tahun Anggaran 2025.

Berikut nama-nama 10 desa yang tersebar di beberapa kecamatan di Halmahera Timur, diantaranya sebagai berikut.

Desa Pekaulan di Kecamatan Maba, Waci di Kecamatan Maba Selatan, Saolat di Kecamatan Wasile Selatan, dan Desa Nyaolako berada di Kecamatan Wasile Tengah.

Sementara Desa Dodaga di Kecamatan Wasile Timur, Bangul dan Bebseli, serta desa Beringin Lamo di Kecamatan Maba Tengah, dan Desa Soasangaji berada di Kecamatan Kota Maba. Kemudian Desa Baburino di Kecamatan Maba dicatat gagal salur ADD tahap satu dan tahap dua.

“Sementara DBH tahap dua tahun anggaran 2025 yang dicatat gagal salur yakni Desa Pekaulan, Waci, Saolat, Dodaga, Lili dan Desa Soasangaji,”jelasnya.

Edy mengatakan, yang dicatat gagal salur DBH pada tahap satu dan dua adalah Desa Beringin Lamo, Bangul, Bebseli, dan Desa Lili.

“Gagal salurnya Alokasi Dana Desa/Dana Bagi Hasil Desa di tahap satu dan dua disebabkan belum terpenuhinya persyaratan administrasi penyaluran, belum lengkapnya laporan realisasi baik realisasi fisik maupun keuangan,”ungkapnya.

Seraya menambahkan, keterlambatan menyampaikan SPJ tahun sebelumnya (2024) tahap dua dan tahap satu tahun berjalan (2025) serta adanya ketidaksesuaian realisasi fisik dan keuangan pada sistem penatausahaan keuangan desa.

“Kami berharap bagi desa yang telah tersalurkan alokasi dana desa tahap duanya tahun agar segera menyampaikan SPJ-Nya, sementara bagi desa gagal salur alokasi dana desa tidak lagi disalurkan, karena sudah masuk di kas daerah,”pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini