APMP Malut Nilai Inspektur Tambang dan Disnakertrans Lemah Pengawasan Keselamatan Kerja
Bacanesia.com,HALTIM-Asosiasi Pemuda Mahasiswa Pelajar Maluku Utara (APMP-Malut) Jakarta menyoroti lemahnya pengawasan Inspektur Tambang dan Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans).
Pasalnya, tingkat kecelakan kerja di sektor pertambangan yang berada di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara semakin tinggi.
Ketua Bidang Advokasi APMP-Malut Jakarta, Sukardi husen, menilai lemahnya pengawasan terlihat dari minimnya inspeksi lapangan dan kurang evaluasi terhadap standar operasinal perusahaan. Karena lemah penanganan pasca insiden kecelakaan kerja, Sabtu (31/01/2026).
“Kondisi ini membuat perusaan diduga mengabaikan terhadap penerapan standar keselamatan pekerja. Karena dianggap tidak maksimal, menjalankan fungsi pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sejumlah perusahaan tambang yang ada di Halmahera Timur,”ujar Sukardi.
Dikatakan Ketua Bidang Advokasi bahwa sering terjadi kecelakan kerja di sektor pertambangan hingga mengalami korban jiwa. Padahal kewenangan pengawasan K3 merupakan tugas dan tanggungjawap utama Inspektur tambang dan Disnakertrans Maluku Utara.
“Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, kewajiban inspektur tambang mengawasi K3 di lingkungan pertambangan, serta peraturan pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010, inpektur tambang wajib inpeksi rutin, evaluasi kecelakaan tambang dan pengawasan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik,”jelasnya.
Berdasarkan Permennaker Nomor 33 Tahun 2016, kewenangan Disnakertrans provinsi, melakukan pemeriksaan kecelakaan kerja, pemanggilan perusahaan, dan sanksi administrtif.
Sukardi mendesak inspektur tambang dan Disnakertrans Maluku Utara intens melakukan pengawasan, serta bersikap tegas dan evaluasi standar operasinal K3 dan sistem manajemen keselamatan pertambangan (SMKP) kepada PT.MHM dan PT.Arumba Jaya Perkasa.
Hingga berita ditayangkan, pihak inspektur tambang dan Disnakertrans Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan lemahnya pengawasan keselamatan kerja.(*)


Tinggalkan Balasan