PMII Malut Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan Akibat Sedimentasi di Pesisir Subaim
Bacanesia.com,HALTIM-Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Maluku Utara menyoroti dugaan pencemaran limbah sedimentasi milik dua perusahaan kambang yang beraktivitas di Halmahera Timur.
Dua perusahaan tambang tersebut, mereka diantaranya PT Jaya Abadi Semesta (JAS) dan PT Alam Raya Abadi (ARA), aktivitas kedua perusahaan ini memiliki dampak lingkungan di pesisir pantai Desa Subaim, Kecamatan Wasile, Halmahera Timur.
Ketua PKC PMII Maluku Utara, Muhammad Fajar Djulhijan, mengatakan peristiwa tersebut sudah berulang kali terjadi. Namun hingga kini belum ada langkah tegas dari pemerintah daerah maupun dinas terkait, Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, aktivitas sedimentasi yang diduga berasal dari kawasan pertambangan itu telah menimbulkan keresahan warga pesisir karena berdampak terhadap kondisi lingkungan dan wilayah perairan sekitar Desa Subaim.
Perihal tersebut membuat rasa khawatir muncul dampak sedimentasi tersebut mengingat wilayah Wasile merupakan deretan hutan mangrove yang memiliki potensi sebagai tempat berkembang biak ikan dan biota laut lainnya.
“Kalau Mangrove ini rusak ancamannya berdampak ke masyarakat nelayan, selain itu sedimentasi juga dapat merusak terumbu karang, akibat dari tingkat kekebalan lumpur yang membatasi fotosintesis karang,”ujarnya.
Menurut Fajar, pencemaran yang disebabkan oleh perusahaan bukan lagi peristiwa baru, dikarenakan sudah terjadi berulang kali. Namun sejauh ini, langkah inisiatif dari pemerintah daerah tidak ada tindak tegas sehingga patut dipertanyakan daerah ini untuk rakyat ataukah melindungi kepentingan korporat.
“Pemerintah ini juga kaya singa ompong, di apel bicara banyak ke bawahan, tapi masalah yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat lebih memilih bungkam,”katanya.
Ia meminta agar pemerintah daerah bersama instansi teknis agar tidak diam dan segera turun melakukan pemeriksaan lapangan, dan mengambil langkah penanganan terkait pencemaran yang terus meluap ke pesisir.
Selain itu, PKC PMII Maluku Utara mendesak perusahaan untuk bertanggung jawab serta memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan lingkungan yang berlaku.
“Apabila hal ini tidak dilakukan oleh pihak perusahaan, maka ia menawarkan solusi untuk menyelamatkan wilayah pesisir dari limbah sedimentasi demi kepentingan masyarakat adalah harus ditutup aktivitasnya,”tandasnya.(*)



Tinggalkan Balasan