PDIP Haltim Dukung dan Apresiasi Putusan MK, Pilkada Dipilih Rakyat
Bacanesia.com,JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Putusan ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo di sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, di MK, Jakarta, Senin (29/6). MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.
Atas putusan tersebut ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, Abdul Gafar Gorotomole berikan apresiasi sekaligus menyambut baik atas sikap MK.
“Keputusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum, bahwa kepala daerah tetap di pilih secara langsung oleh rakyat. Sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam sistim demokrasi Indonesia,”kata Ketua Abdul Gafar Gorotomole, Kamis (2/7/2026).
Pasalnya MK dinilai konsisten mempertahankan mekanisme pemelihan langsungg oleh rakyat, meskipun ada upaya-upaya pihak lain untuk merubah sistim pemelihan yang kembali di pilih oleh DPRD.
“Keputusa MK ini menunjukan bahwa hak rakyat untuk memilih pemimpinnya tetap di lindungi oleh konstitusi,”ujarnya.
Menurut ketua PDIP Halmahera Timur bahwa kedaulatan rakyat harus menjadi pondasi utama dalam penyelenggaran pemerintah daerah.
“Saya berkeyakinan bahwa seluruh masyarakat Halmahera Timur juga berkeinginan pemelihan kepala daerah di pilih langsung oleh rakyat, bukan di pilih oleh DPRD sesuai sikap politik PDI-Perjuangan,”tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan