KPK Selesaikan Sengketa Lahan di Surabaya, Beri Sertifikat HGB untuk Warga
BN, SURABAYA – KPK turut mengambil peran dalam mendorong pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Dalam upaya penyelesaian sengketa lahan, KPK menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko dalam acara penyerahan simbolis Hak Guna Bangunan (HGB) di Surabaya.
“Tentunya BMD menjadi perhatian penting bagi KPK, karena banyak permasalahan yang masih terjadi, seperti penetapan status penguasaan lahan yang sering memicu konflik antara pemerintah daerah dan masyarakat,”katanya, Selasa (15/10/2024).
Penyelesaian sengketa lahan di Surabaya menjadi bagian dari titik rawan korupsi yang dipantau melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Dalam hal ini, KPK fokus pada pencatatan aset, legalisasi, pengamanan, penyelesaian sengketa, serta optimalisasi pemanfaatan BMD.
Sebab permasalahan lahan di Kota Surabaya seringkali dipicu oleh faktor historis, seperti warisan tanah dari era kolonial Belanda.
Seperti tukar-menukar aset, dan penguasaan lahan oleh pihak asing. Penyelesaian masalah ini, kata Didik, memerlukan pendekatan komprehensif.
“Kami di KPK berupaya untuk meluruskan permasalahan ini. KPK memiliki kewenangan sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2019 Pasal 8 Huruf b untuk menetapkan sistem pelaporan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di pemerintah daerah,” tegasnya.
Sinergi Pemerintah dan Masyarakat sebagai langkah konkret, KPK mendorong terciptanya sinergi yang baik antara Pemkot Surabaya dan masyarakat.
Diketahui pada Desember 2022 lalu, KPK telah memfasilitasi pemberian 39 sertifikat HGB kepada warga Surabaya, sebagai solusi alternatif terkait permasalahan izin pemanfaatan tanah.
“Penyerahan sertifikat ini dilakukan melalui Kantor Pertanahan Surabaya I dan II, dengan rincian 20 sertifikat dari Kantor Pertanahan Surabaya I dan 19 sertifikat dari Kantor Pertanahan Surabaya II.”
Sertifikat HGB tersebut memiliki jangka waktu hingga 80 tahun, dengan ketentuan pemberian hak pertama kali selama 30 tahun, perpanjangan hak selama 20 tahun, dan pembaruan hak untuk 30 tahun.
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani, menyatakan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen Pemkot untuk memberikan kepastian hukum bagi warganya.
Selain itu, Restu menegaskan bahwa pengelolaan retribusi akan lebih terjangkau bagi masyarakat.
“Kami bangga bisa menyaksikan pemberian sertifikat HGB kepada warga. Sertifikat ini tidak hanya memberikan status legal, tetapi juga memastikan retribusi yang lebih terjangkau dan masa berlaku yang lebih panjang,” ujar Restu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Surabaya, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), anggota DPRD, serta warga penerima sertifikat.(*)
Tinggalkan Balasan