Meresahkan Pejalan Kaki, Satpol PP Kota Bekasi Diminta Lakukan Penertiban PKL Area Perumahan Zamrud

Bacanesia.com Rifa sadjidin
FOTO: Tampak aktivitas sejumlah Pedagang Kaki Lima, Jumat (7/3/2025) dok istimewa

BN, BEKASI – Menjadi sorotan dengan keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di area perumahan Zamrud yang berada di Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi dinilai menimbulkan masalah khususnya yang berjualan di sepanjang pedestrian pada bulan suci ramadan.

Pasalnya kehadiran PKL dilokasi tersebut dinilai seakan mengambil hak pejalan kaki serta menimbulkan kemacetan hingga meresahkan.

Diketahui keberadaan PKL dengan mengatasnamakan Bazar Ramadan, namun tidak pernah mendapat izin dari warga setempat. Hal itu justru membuat warga mendesak Satpol PP agar segera bertindak dan menertibkan keberadaan puluhan PKL di loksi pejalan kaki.

“Prinsipnya di lokasi yang digunakan cukup jelas digunakan pejalan kaki, bukan area berjualan. Itu sudah jelas melanggar aturan,”kata Ketua RT 10 RW 11, Riki saat diwawancarai, Jumat (7/3/2025).

Dikatakan, masih banyak lokasi disini yang bisa digunakan untuk berjualan serta diketahui tidak mengganggu pengguna jalan. Sejatinya warga tidak pernah mendapat tembusan atau pemberitahuan untuk pedestrian yang dijadikan lokasi berjualan PKL.

“Jika ada pihak yang mengizinkan atau membolehkan PKL berjualan, yang jelas bukan kesepakatan warga melainkan keputusan sepihak oknum yang mengatasnamakan warga. Perihal tersebut sangat disayangkan.

“Kalau ada yang mengizinkan itu pasti oknum warga, karena mereka menjual lapak kepada pedagang dengan harga jutaan rupiah. Hal itu tidak pernah dikomunikasikan dengan warga dan saya selaku ketua RT,”ujarnya.

Dikatakan Riki, keberadaan PKL sudah banyak menimbulkan permasalahan di lingkungan Perumahan Zamrud.

Oleh sebab itu Satpol PP segera bertindak tegas dan menertibkan keberadaan PKL tersebut, sehingga pedestrian dapat berfungsi kembali sebagaimana yang diharapkan.

“Kami sudah sampaikan ke Lurah, bahkan Camat dan Walikota agar PKL segera ditertibkan. Sebelum persoalannya semakin meluas. Intinya, Lurah Camat dan Walikota sepakat jika PKL harus ditertibkan karena sudah menggunakan area terlarang untuk berjualan. Kami tinggal menunggu tindakan tegas dari Satpol PP selaku penegak Perda,”terangnya.

Kemudian salahsatu warga Perumahan Zamrud, Rossy mengatakan, persoalan PKL tersebut sudah menjadi pembahasan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Dalam musyawarah tersebut, telah disepakati jika PKL tidak boleh berjualan di pedestrian dan disarankan mencari lokasi lain.

“Jadi hasil kesepakatan musyawarah sudah ada. Tinggal eksekusi di lapangan oleh pihak terkait. Jika PKL merasa dirugikan karena telah membayar lapak, tinggal minta uangnya dikembalikan kepada yang memungut uang tersebut. Karena kami warga disini tidak pernah mengizinkan apalagi meminta uang kepada PKL,”pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini