Kasus Persetubuhan Bocah 9 Tahun di Halteng, Kuasa Hukum: Pelaku Terancam Pasal Berlapis

Zubair S. Muin Am Aswad
Kuasa hukum korban, Yulia Pihang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara (YLBH-Malut), Jumat (27/3/2026) ist.

Bacanesia.com,HALTENG-Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 9 tahun di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara memicu kemarahan publik hingga menjadi sorotan serius.

Peristiwa ini dinilai sebagai kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi, mengingat korban masih di bawah umur dan mengalami dampak fisik serta psikologis yang berat.

Kuasa hukum korban, Yulia Pihang, SH, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara (YLBH-Malut), menegaskan bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya tanpa kompromi, Jumat (27/3/2026).

Ia juga mengapresiasi langkah cepat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halmahera Tengah yang segera mengamankan terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan intensif.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 12.47 WIT. Terduga pelaku berinisial AK alias Moge (50) diduga melancarkan aksinya dengan modus mengiming-imingi korban sejumlah uang untuk membawanya ke rumah pelaku.

Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku sebelumnya datang ke rumah korban setelah mengantar temannya ke Kecamatan Patani. Saat itu, korban sempat meminta uang, dan situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk mengajak korban ke rumahnya.

Ibu korban, NA, sempat mengizinkan dengan syarat korban segera kembali, namun justru menjadi awal dari peristiwa tragis tersebut.

Setibanya di rumah pelaku, korban diduga menjadi sasaran tipu daya sebelum akhirnya terjadi tindakan asusila. Korban yang masih belia tidak mampu melawan pelaku yang jauh lebih dewasa.

Hasil pemeriksaan medis di fasilitas kesehatan menunjukkan adanya luka pada bagian vital korban serta pembengkakan di area paha yang menyebabkan rasa nyeri. Temuan tersebut memperkuat dugaan terjadinya kekerasan seksual berat terhadap anak di bawah umur.

Yulia menegaskan bahwa penyidik harus bekerja maksimal dan tidak setengah hati. Ia mendesak agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

“Termasuk Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 417 dan/atau Pasal 415 huruf b dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana kesusilaan dengan ancaman hukuman berat,”jelasnya.

Selain itu, ia menilai kasus ini juga relevan dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 6 dan Pasal 8 yang mengatur kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman pidana tinggi serta pemberatan hukuman.

Perbuatan pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun, bahkan dapat diperberat menjadi 20 tahun atau lebih apabila terdapat unsur kekerasan berat.

Sementara itu, ibu korban, NA, dengan tegas menolak segala bentuk upaya damai. Ia menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan proses hukum berjalan hingga tuntas tanpa intervensi pihak mana pun.

Kuasa hukum juga mengajak masyarakat, lembaga perlindungan anak, serta aparat penegak hukum untuk bersatu melawan kejahatan seksual terhadap anak yang semakin marak.

“Saya menekankan pentingnya pelaporan, penanganan cepat, serta proses hukum yang transparan demi keadilan bagi korban,”tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini