Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Desak PT JAS Buka Hasil Uji Laboratorium

Zubair S. Muin Rifa sadjidin
Koordinator Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut di Halmahera Timur, Julfian Wahab menyerahkan surat tuntutan kepada pihak perusahaan PT JAS, Rabu (15/4/2026) ist.

Bacanesia.com, HALTIM-Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Bergerak Desa Fayaul, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara secara resmi mendatangi kantor PT Jaya Abadi Semesta (JAS) sekaligus menyerahkan surat tuntutan kepada manajemen perusahaan, Rabu (15/4/2026).

Surat tersebut diserahkan langsung oleh Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut, Julfian Wahab, sebagai bentuk sikap tegas masyarakat atas ketidakjelasan hasil verifikasi dan uji laboratorium yang telah dilakukan perusahaan sejak November 2025.

Julfian menegaskan, langkah ini merupakan puncak kekecewaan masyarakat yang selama berbulan-bulan menunggu tanpa kepastian.

“Hari ini kami datang bukan hanya membawa surat, tetapi juga membawa kekecewaan seluruh petani rumput laut di Desa Fayaul. Sejak verifikasi dan pengambilan sampel pada 13 Desember 2025, tidak ada satu pun hasil yang disampaikan secara terbuka,” tegasnya.

Dalam surat tuntutan tersebut, pihaknya meminta PT JAS untuk membuka secara transparan kepada publik dan Pemerintah Daerah Halmahera Timur seluruh hasil verifikasi dan uji laboratorium, termasuk hasil uji kualitas perairan dan sampel rumput laut yang dilakukan oleh tim Enviro perusahaan.

Selain itu adapun tuntutan kepada perusahaan agar mengungkapkan identitas laboratorium yang digunakan, termasuk metode serta standar pengujian yang diterapkan.

“Jika proses itu dilakukan secara profesional dan ilmiah, maka tidak ada alasan untuk ditutup-tutupi. Keterbukaan justru akan menjawab keraguan masyarakat,” Julfian.

Seraya menambahkan, tuntutan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi yang menjamin hak masyarakat atas informasi dan perlindungan lingkungan, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Dalam aturan sudah jelas bahwa informasi yang berdampak pada hajat hidup orang banyak wajib dibuka. Ini bukan permintaan berlebihan, melainkan hak masyarakat yang terdampak langsung,”katanya.

Oleh karena itu, diberikan tenggat waktu tiga hari kepada PT JAS untuk memberikan tanggapan dan realisasi atas tuntutan tersebut. Jika tidak dipenuhi, masyarakat memastikan akan mengambil langkah lanjutan.

“Kami sudah terlalu sabar. Jika dalam tiga hari tidak ada kejelasan, maka masyarakat akan bergerak dengan cara mereka sendiri. Ini bukan ancaman, tetapi peringatan bahwa kesabaran ada batasnya,” tegasnya.

“Kerugian yang kami alami sudah berlangsung lama. Kami tidak akan berhenti sampai hak-hak kami dipenuhi,”tandasnya.

Langkah ini menandai bahwa konflik antara masyarakat Desa Fayaul dan PT JAS memasuki fase yang lebih serius, dengan tuntutan transparansi dan akuntabilitas sebagai isu utama yang tidak lagi bisa ditunda.(*)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini