Bupati Haltim Ubaid Yakub Mediasi PT JAS dan Warga Fayaul, Bahas Tuntutan dan Kompensasi
Bacanesia.com,HALTIM-Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Ubaid Yakub memfasilitasi mediasi antara PT JAS dan warga Desa Fayaul, Kecamatan Wasile Selatan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Bergerak (AMBRUK).
Mediasi tersebut bertujuan untuk menyelesaikan masalah terkait tuntutan kompensasi warga pembudidaya rumput laut.
Hadir dalam rapat tersebut diantaranya Sekretaris Daerah, Ricky Chairul Richfat, Ketua DPRD Idrus E Maneke beserta unsur Forkopimda dan manajemen PT JAS, serta perwakilan AMBRUK.
Bupati Ubaid Yakub menjelaskan bahwa mediasi sebelumnya dijadwalkan pada 4 Mei. Namun, atas kesepakatan bersama, pertemuan dapat dilaksanakan lebih awal pada Rabu (29/4/2026).
Mediasi yang berlangsung di Kantor Bupati Halmahera Timur ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah, dalam merespons polemik berkepanjangan antara warga pembudidaya rumput laut Desa Fayaul dan pihak perusahaan.
Ubaid menegaskan bahwa pertemuan tersebut diharapkan menjadi yang terakhir dan mampu menghasilkan kesepahaman serta kesepakatan final.
“Pertemuan hari ini harus menghasilkan keputusan. Tidak ada lagi pertemuan lanjutan setelah ini,”tegasnya.
Seraya menekankan pentingnya kehadiran pihak manajemen PT JAS yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.
“Apakah yang hadir ini benar-benar pengambil keputusan? Karena mediasi ini harus tuntas hari ini,”ujarnya.
Ubaid meminta kedua belah pihak, baik PT JAS maupun AMBRUK, untuk bersikap terbuka dan mengedepankan kepentingan bersama demi tercapainya solusi yang adil.
Sementara itu, Sekda Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat mengungkapkan bahwa persoalan jetty PT JAS juga berkaitan dengan kelengkapan perizinan. Bahkan, perusahaan tersebut pernah dikenakan sanksi pembekuan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ia juga menyarankan agar PT JAS memberikan program desa binaan bagi masyarakat Desa Fayaul sebagai bagian dari solusi jangka panjang.
Ketua DPRD Haltim, Idrus E. Maneke, turut menyoroti sikap PT JAS yang dinilai kurang kooperatif saat dipanggil DPRD.
“DPRD sudah dua kali melayangkan surat kepada PT JAS untuk memberikan keterangan terkait persoalan rumput laut di Desa Fayaul, namun tidak direspons dengan baik,”ujarnya.
Ia juga membandingkan kasus serupa yang terjadi di Desa Nanas.
“Kasus di Desa Fayaul sama seperti di Desa Nanas. Namun di Desa Nanas telah dilakukan pembayaran kompensasi, sementara di Fayaul belum. Ini perlu dijelaskan,” tegasnya.
Dalam mediasi tersebut, disepakati sejumlah poin penting sebagai langkah penyelesaian.
PT JAS wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat Desa Fayaul dengan prinsip kesetaraan, sebagaimana yang telah diberikan kepada Desa Nanas.
PT JAS wajib menjadikan masyarakat petani rumput laut Desa Fayaul sebagai desa binaan dalam rangka pemberdayaan dan pemulihan sektor.
PT JAS diminta melakukan pembenahan internal, termasuk mengganti personel pada bagian eksternal dan lingkungan (environment) yang dinilai tidak kooperatif.
PT JAS mengalokasikan anggaran sebesar Rp4.775.000.000 untuk 59 petani rumput laut (191 petak), dengan skema 50 persen untuk kompensasi dan 50 persen untuk pengembangan melalui program desa binaan.
Pembayaran akan dilakukan setelah proses verifikasi data kelompok tani terdampak oleh tim pemerintah daerah bersama perwakilan masyarakat yang ditetapkan melalui surat keputusan kepala desa.
Mediasi ini diharapkan menjadi titik akhir dari konflik yang telah berlangsung lama, sekaligus membuka jalan bagi pemulihan ekonomi masyarakat pembudidaya rumput laut di Desa Fayaul.(*)



Tinggalkan Balasan