Pemuda Muhammadiyah Haltim Minta Sikap Ketua DPRD, Soal 40,8 Miliar Secara Terbuka 

Bacanesia.com Am Aswad
Ketua PDPM Muhammadiyah Halmahera Timur, Julfikram Hi Idris, Minggu (7/6/2026) ist.

Bacanesia.com,HALTIM-Merespon terjadinya polemik anggaran pemeliharaan kanal di Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara senilai Rp40,8 miliar terus bergulir.

Kali ini, Pengurus Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Halmahera Timur meminta Ketua DPRD Idrus E. Maneke agar dapat memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait proyek yang tengah menjadi sorotan tersebut.

Ketua PDPM Halmahera Timur, Julfikram Hi. Idris, menilai pembahasan proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu tidak bisa semata-mata dibebankan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

Menurut dia, penganggaran dalam APBD merupakan hasil proses yang melibatkan eksekutif dan legislatif, mulai dari pembahasan, persetujuan hingga pengawasan.

“Ketika proyek perawatan kanal senilai Rp40,8 miliar menjadi perbincangan publik, banyak pihak mengarahkan seluruh pertanyaan kepada dinas teknis. Padahal, dalam mekanisme APBD, sebuah program tidak lahir begitu saja dari meja OPD,” kata Julfikram, Minggu (7/6/2026).

Ia menyoroti minimnya pernyataan dari pimpinan DPRD di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap efektivitas dan manfaat proyek tersebut.

Menurutnya, DPRD selama ini selalu berada di garda depan saat membahas dan mengesahkan APBD dengan mengatasnamakan kepentingan masyarakat.

“Namun ketika proyek bernilai puluhan miliar dipersoalkan publik, suara Ketua DPRD justru nyaris tidak terdengar. Padahal DPRD memiliki peran penting dalam proses penganggaran,”terangnya.

Julfikram mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana fungsi pengawasan DPRD dijalankan setelah anggaran disetujui.

Pertanyaan publik, kata dia, bukan ditujukan untuk mencari pihak yang disalahkan, melainkan meminta pertanggungjawaban dari seluruh unsur yang terlibat dalam siklus APBD.

“Jika DPRD ikut membahas dan menyetujui anggaran, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan setelah anggaran diketuk,”katanya.

Seraya menyebut fungsi pengawasan tidak berhenti pada OPD sebagai pelaksana kegiatan, tetapi juga melekat pada DPRD sebagai lembaga yang diberi mandat mengawasi penggunaan anggaran daerah.

Karena itu, Julfikram berharap Ketua DPRD Halmahera Timur tidak memandang persoalan tersebut hanya menjadi sebagai urusan dinas teknis.

Ia menegaskan bahwa apabila keberhasilan sebuah program kerap diklaim sebagai hasil kerja bersama pemerintah daerah dan DPRD, maka penjelasan kepada publik saat muncul polemik juga harus menjadi tanggung jawab bersama.

“Jika keberhasilan proyek sering disebut sebagai hasil kerja bersama pemerintah dan DPRD, maka ketika muncul pertanyaan dari masyarakat, tanggung jawab menjelaskan juga harus dipikul bersama,”ujarnya.

Seraya menambahkan, Ketua DPRD memiliki posisi strategis dalam siklus APBD. Selain memimpin pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), pimpinan DPRD juga berperan mengarahkan Badan Anggaran serta memastikan alokasi anggaran yang disahkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini