Demo PT ARA, Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Ancaman Kebun Kelapa Siap Normalisasi 

Zubair S. Muin Am Aswad
Warga Desa Subaim sampaikan aksi tuntutan kelada PT ARA akibat dampak lingkungan yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari di Halmahera Timur, Maluku Utara, Selasa (19/5/2026) Bacanesia.com

Bacanesia.com,HALTIM-Warga Desa Subaim menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Alam Raya Abadi (ARA) site Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah sedimen yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan tersebut.

Koordinator Aksi, Kadim Ternate, menyampaikan kekhawatiran warga terhadap dampak limbah sedimen yang diduga mencemari wilayah pesisir pantai Desa Subaim.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada menurunnya hasil panen kelapa (kopra) milik warga.

“Akibat limbah sedimen tersebut, hasil panen kelapa atau kopra milik warga Desa Subaim sudah tidak lagi produktif,”katanya, Selasa (19/5/2026).

Selain itu, warga juga menyoroti kondisi hutan mangrove di pesisir pantai yang diduga ikut terdampak limbah sedimen. Dampak tersebut membuat warga kesulitan mencari sumber pangan laut seperti kerang (bia) karena kawasan mangrove telah tertutup lumpur sedimen.

Dalam penyampaian aspirasinya, massa aksi mengajukan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan, di antaranya meminta PT ARA segera memberikan ganti rugi terhadap kebun kelapa warga yang terdampak limbah sedimen, melakukan normalisasi sungai dari hulu hingga hilir, serta membersihkan lumpur yang menutupi kawasan hutan mangrove di pesisir pantai Desa Subaim.

Kadim juga meminta pihak perusahaan segera mengambil langkah penanganan dan bertanggung jawab atas dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi. Ia menilai kondisi perairan di sekitar pesisir mengalami perubahan yang diduga dipicu oleh aktivitas pertambangan maupun operasional perusahaan.

Sejumlah perwakilan warga lainnya turut meminta adanya transparansi dari pihak perusahaan terkait pengelolaan limbah dan dampak lingkungan di sekitar wilayah operasional tambang.

Sementara itu, perwakilan PT ARA, Ronald, saat menemui massa aksi menyampaikan bahwa pihak perusahaan berkomitmen menjalankan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, sesuai perizinan perusahaan dan dokumen lingkungan yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan hasil pemantauan internal perusahaan, tidak ditemukan limbah sedimen yang keluar menuju Sungai Opiyang akibat aktivitas produksi PT ARA,”ujarnya.

Seraya menyebut Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Halmahera Timur telah menurunkan tim pada 12 Mei 2026 untuk merespons dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan di wilayah Wasile.

“Dalam surat yang kami terima dari DPLH, dilakukan pengecekan ke PT JAS kemudian ke PT ARA. Dari hasil pemeriksaan tersebut lahir berita acara yang menyebutkan tidak terlihat adanya pencemaran yang berasal dari PT ARA,”ucapnya.

Meski demikian, Ronald menyarankan agar dilakukan pengecekan langsung di lapangan oleh tim gabungan yang melibatkan pihak perusahaan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Karang Taruna Baabmalamo Desa Subaim, serta pihak kepolisian guna memastikan sumber dugaan dampak lingkungan yang terjadi saat ini.

Hasil mediasi antara massa aksi dan pihak PT ARA akhirnya menghasilkan kesepakatan, di mana perusahaan menyetujui tuntutan warga terkait normalisasi sungai dari hulu hingga hilir serta pembersihan limbah sedimen yang menutupi kawasan hutan mangrove di pesisir pantai Desa Subaim.

Aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan diwarnai penyampaian aspirasi masyarakat secara terbuka di depan kantor PT ARA.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini