SEMAINDO Desak Kapolda Malut Evaluasi Kinerja Kapolres Halbar, Ada Apa ?
Bacanesia.com,HALBAR-Memasuki satu tahun lebih kepemimpinan AKBP Teguh Patriot sebagai Kapolres Halmahera Barat. Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat DKI Jakarta mendesak Kapolda Maluku Utara segera melakukan evaluasi kinerja penegakan hukum di wilayah Halmahera Barat.
Desakan tersebut disampaikan menyusul masih adanya sejumlah perkara yang pernah ditangani dan diumumkan oleh Polres Halmahera Barat, namun hingga kini dinilai belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan maupun kepastian penyelesaiannya.
Ketua SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menegaskan evaluasi terhadap kinerja Kapolres merupakan hal yang wajar dilakukan, terlebih terhadap penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Menurutnya, kritik yang disampaikan SEMAINDO bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa terhadap institusi penegak hukum.
“Kapolres Halmahera Barat sudah lebih dari satu tahun memimpin. Karena itu, publik berhak mengetahui sejauh mana perkara-perkara yang ditangani Polres sudah berjalan dan apa hasilnya. Kami tidak meminta proses hukum dipaksakan, tetapi kami menuntut transparansi dan kepastian hukum,” tegas Sahrir, Jumat (14/8/2026).
Ia menilai, apabila suatu perkara masih berada dalam tahap penyelidikan atau penyidikan, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai progres penanganannya, termasuk apabila penyidik masih menunggu hasil audit, pemeriksaan ahli, kelengkapan alat bukti, maupun petunjuk dari jaksa penuntut umum.
“Kalau masih berproses, katakan masih berproses dan jelaskan kendalanya. Kalau menunggu audit, jelaskan sudah sampai mana. Jangan masyarakat hanya mendengar bahwa perkara sedang ditangani, tetapi setelah itu tidak ada lagi informasi mengenai perkembangannya,”ujarnya.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian SEMAINDO adalah kasus dengan tersangka berinisial RMD yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halmahera Barat.
Dalam perkara tersebut, pihak kuasa hukum RMD juga disebut telah mempersoalkan proses penanganan perkara dan membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI.
SEMAINDO meminta persoalan itu tidak dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan tanpa adanya penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
“Kami tidak berada pada posisi membela tersangka maupun menyalahkan penyidik. Yang kami tuntut adalah kepastian proses hukum. Jika berkas belum lengkap, publik perlu mengetahui apa yang menjadi kekurangannya dan bagaimana progres pemenuhannya,”kata Sahrir.
Ia menyebut SEMAINDO juga menyoroti perkara dugaan korupsi perjalanan dinas pada Inspektorat Halmahera Barat tahun anggaran 2021.
Perkara tersebut sebelumnya diberitakan telah ditangani Polres Halmahera Barat dan kemudian berkembang ke tahap penyidikan. Dalam perkembangan yang disampaikan pada 2026, penyidik masih menunggu hasil audit atau perhitungan kerugian negara dari BPKP sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Ia menilai lamanya proses tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, khususnya mengenai tahapan permintaan audit, posisi pemeriksaan, serta sejauh mana koordinasi antara penyidik dengan BPKP telah dilakukan.
“Kalau memang masih menunggu hasil audit BPKP, kami ingin tahu kapan audit itu diminta, apakah sudah dilakukan pemeriksaan, dan apa kendala yang menyebabkan hasilnya belum keluar. Jangan sampai perkara yang sudah masuk penyidikan kehilangan kepastian hanya karena tidak ada informasi yang jelas,”ujarnya.
Selai itu, SEMAINDO turut mempertanyakan perkembangan perkara dugaan korupsi program PIID-PEL Kemendes PDTT/Fomarimoi Desa Ratem dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar.
Pada Juni 2025, perkara tersebut diberitakan telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dalam pemberitaan saat itu juga disebut adanya indikasi kerugian negara berdasarkan ekspose BPKP.
Namun setelah perkara masuk tahap penyidikan publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan terbarunya, termasuk apakah telah dilakukan audit final, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, maupun penetapan tersangka.
“Kalau sejak Juni 2025 sudah naik ke penyidikan dan disebut ada indikasi kerugian negara, maka publik wajar bertanya bagaimana status perkara tersebut sekarang. Sudah lebih dari satu tahun. Kami meminta Kapolres menjelaskan secara terbuka,”tegasnya.
Sahrir meminta kejelasan mengenai dugaan persoalan hukum pada proyek pembangunan jalan hotmix menuju Puskesmas Loloda Tengah dengan nilai sekitar Rp15 miliar.
Perkara tersebut sebelumnya menjadi sorotan dan didorong untuk ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. Namun, perkembangan penanganannya dinilai belum banyak diketahui publik.
Menurut Sahrir, perkara yang berkaitan dengan anggaran negara dalam jumlah besar tidak boleh hilang dari perhatian aparat maupun masyarakat.
“Kami ingin tahu apakah perkara jalan hotmix Loloda Tengah sudah masuk penyelidikan, sudah dilakukan pemeriksaan, atau justru belum ditindaklanjuti. Kalau memang tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan kepada publik. Kalau masih diselidiki, jelaskan progresnya,”terangnya.
Berdasarkan sejumlah persoalan tersebut, SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta secara khusus meminta Kapolda Maluku Utara melakukan evaluasi terhadap Kapolres Halmahera Barat, terutama terkait kinerja penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
Sehingga evaluasi diperlukan untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Kami meminta Kapolda Maluku Utara tidak hanya melihat persoalan ini sebagai kritik mahasiswa, tetapi sebagai masukan publik yang harus dijawab melalui evaluasi. Jika kinerja penegakan hukum di Halmahera Barat berjalan baik, tentu evaluasi tersebut juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.”
Dirinya menegaskan pihaknya tidak ingin menyimpulkan bahwa seluruh perkara tersebut mangkrak. Namun, menurut Sahrir, proses hukum yang berlangsung lama tanpa informasi perkembangan yang memadai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin menyimpulkan bahwa semua perkara tersebut mangkrak. Tetapi ketika prosesnya berlangsung lama dan perkembangan tidak disampaikan secara terbuka, maka muncul pertanyaan publik. Karena itu, yang kami minta sederhana, buka statusnya, jelaskan progresnya, dan berikan kepastian,”terangnya.
Seraya menambahkan, transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Sehingga hal ini akan terus melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum di Halmahera Barat dan meminta pertanggungjawaban informasi secara terbuka, apabila terdapat perkara yang tidak memiliki kejelasan perkembangan.
“Kami memberikan ruang kepada Polres Halmahera Barat untuk menjelaskan seluruh perkara tersebut. Jika memang ada progres, sampaikan. Jika ada kendala, jelaskan. Tetapi jika memang sudah selesai, publik juga harus diberitahu bagaimana hasil akhirnya. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui awal sebuah perkara, tetapi tidak pernah mengetahui akhirnya,”tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan