Beri Kepastian Hukum, SEMAINDO Desak Kapolda Malut Evaluasi Kinerja Kapolres Halbar
Bacanesia.com,HALBAR-Ketua Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat (SEMAINDO) DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, mendesak Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait kinerja Kapolres Halmahera Barat AKBP Teguh Patriot.
Desakan tersebut disampaikan menyusul masih adanya sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik dan belum memberikan kepastian hukum yang jelas.
Salah satunya adalah dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Inspektorat Halmahera Barat tahun 2021. Meskipun Polres Halmahera Barat menyatakan perkara tersebut masih dalam pendalaman dokumen dan barang bukti, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
“Penyidikan memang membutuhkan waktu. Tetapi masyarakat juga membutuhkan kepastian. Jangan sampai setiap perkara hanya berujung pada pernyataan ‘masih dalam pendalaman’ tanpa penjelasan mengenai perkembangan dan target penyelesaiannya,”tegas Sahrir, Selasa (25/8/2026).
Menurut Sahrir, persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi Kapolda Maluku Utara terhadap kinerja Kapolres Halmahera Barat.
“Kami meminta Kapolda Maluku Utara jangan hanya menerima laporan administratif. Evaluasi langsung bagaimana penanganan perkara di Halmahera Barat, bagaimana transparansinya, bagaimana kecepatannya, dan apakah masyarakat sudah mendapatkan kepastian hukum,”ujarnya.
Sahrir juga menyoroti munculnya pertanyaan di tengah masyarakat terkait sejumlah perkara yang melibatkan pejabat maupun pihak tertentu. Menurutnya, ketika proses hukum berlangsung lama tanpa perkembangan yang diketahui publik, hal tersebut berpotensi melahirkan berbagai persepsi.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi ketika sebuah perkara berjalan lama dan publik tidak memperoleh informasi yang memadai, tentu akan muncul pertanyaan. Apakah proses hukum benar-benar berjalan sesuai prosedur, atau ada persoalan lain yang membuat perkara tidak segera mendapatkan kepastian, pertanyaan publik seperti ini harus dijawab dengan transparansi,”katanya.
Ia menegaskan, SEMAINDO tidak meminta aparat penegak hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti.
“Yang kami minta sederhana, proses secara profesional, ungkap berdasarkan alat bukti, dan berikan kepastian hukum. Jangan ada tebang pilih dan jangan ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun,”imbuhnya.
Sahrir bahkan meminta Kapolda Maluku Utara mengambil langkah tegas apabila hasil evaluasi menunjukkan Kapolres Halmahera Barat tidak mampu menjalankan tugas secara maksimal.
“Kalau setelah dievaluasi ternyata kinerjanya tidak memenuhi harapan dan tidak mampu membangun kepercayaan publik, kami meminta Kapolda Maluku Utara tidak ragu mencopot dan mengganti Kapolres Halmahera Barat.Jabatan adalah amanah, bukan sesuatu yang harus dipertahankan apabila sudah tidak mampu dijalankan dengan baik,”terangnya.
Ia juga meminta agar seluruh perkara yang sedang ditangani Polres Halmahera Barat tidak dibiarkan menggantung tanpa batas waktu yang jelas.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena terlalu lama menunggu. Hukum harus memberikan kepastian, bukan ketidakpastian. Kalau bukti cukup, lanjutkan sesuai hukum. Kalau belum cukup, jelaskan secara proporsional. Kalau perkara dihentikan, sampaikan dasar hukumnya,”ujarnya.
Seraya menambahkan bahwa kritik tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa dan tidak bermaksud untuk menghakimi pihak mana pun.
“Setiap orang tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Kami sedang mempertanyakan kinerja institusi dan kepastian proses hukum,” jelasnya.
“Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman harus segera mengevaluasi Kapolres Halmahera Barat. Jika hasil evaluasi menunjukkan yang bersangkutan tidak mampu menjalankan tugas secara profesional dan menjaga kepercayaan publik, maka copot dan ganti. Jangan biarkan persoalan kepastian hukum terus menjadi keresahan masyarakat Halmahera Barat.”
Ia menyebut SEMAINDO DKI Jakarta akan terus mengawal transparansi, profesionalitas, dan kepastian hukum di Kabupaten Halmahera Barat melalui jalur konstitusional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Tinggalkan Balasan