Pemda Halmahera Timur Bakal Kirim Surat di PT Wana Kencana Mineral, Diduga Tunggak Pajak
BN, HALTIM – Diduga tak ada respon baik oleh PT Wana Kencana Mineral kepada Pemerintah Daerah Halmahera Timur, Maluku Utara terkait pembayaran bajak ketring.
Diketahui bajak tersebut terhitung sejak tahun 2023-2024 berpotensi hingga 2025. Namun Pemda Halmahera Timur, melalui Bidang Pendapatan Keuangan Daerah (BPKAD) telah berulang kali melakukan komunikasi kepada pihak PT. Wana Kencana Mineral. Namun sampai saat ini enggan memberikan respon baik, Rabu (26/3/2025).
Meski demikian, pihaknya telah berupaya dengan cara menyurat ke pihak PT. Wana Kencana Mineral agar segera menyelesaikan tunggakan pajaknya.
Sementara dalam regulasinya pajak ketring, terdapat dua hal penting yang telah menjadi kewajiban pihak perusahaan untuk membayar. Pertama adalah terdapat 2 persen perusahan harus bayar ke Pusat, dan 10 persen perusahan harus bayar ke daerah.
“Jadi kewajiban perusahan yang dimaksud adalah pajak penghasilan atau PPH, itu bayarnya ke Pusat, dan untuk pajak jasa ketring bayarnya ke Daerah,” kata Kepala Bidang Pendapatan BPKAD, Ismail Addin.
Dijelaskan, terkait tunggakan pajak, perusahan juga akan dikenakan denda, karena sudah banyak lalai dalam menjalankan kewajiban untuk pajak ke daerah.
“Pihak PT. Wana Kencana Mineral diketahui selalu beri alasan mereka masak sendiri, tidak menggunakan vendor atau pihak penyedia bahan.
Namun, alasan ini justru merugikan daerah, karena yang namanya pajak harus dibayar sesuai,”ujarnya.
Ismail enggan memberitahukan besaran pajak yang dimaksud. Namun dirinya mengatakan untuk jumlah belum diketahui secara pasti berapa yang harus di bayar.
“Belum diketahui berapa yang harus pihak perusahaan bayar, karena hal itu dihitung secara asesmen dan wajib pajak yang menghitung sendiri.(*)
Tinggalkan Balasan