Hentikan Aktivitas PT STS, Masyarakat Adat di Halmahera Timur Sampaikan 3 Tuntutan 

Am Aswad Rifa sadjidin
FOTO: Masyarakat Adat Qimalaha Wayamli duduki tanah adat yang digusur PT. STS di Halmahera Timur, Senin (21/4/2025) warga

Bacanesia.com,HALTIM-Masyarakat Adat Qimalaha Wayamli, Kecamatan Maba Tengah, Halmahera Timur, Maluku Utara akhirnya menghentikan aktivitas produksi PT Sembaki Tambang Sentosa (STS) Senin,(21/04/2025).

Pasalnya, aktivitas perusahaan Nikel di Halmahera Timur tersebut buntut dari PT. STS diduga sepihak terobos masuk menambang di wilayah tanah adat Qimalaha Wayamli.

Qimalaha Wayamli Ahmad Hi Djaim mengatakan, masyarakat adat datang dengan membawa tiga tuntutan.

Diantaranya meminta PT. STS di Halmahera Timur untuk menghentikan eksploitasi di wilayah adat Qimalaha Wayamli.

Kemudian menuntut PT. STS agar membayar ganti rugi atau denda akibat eksploitasi tanah adat.

Serta mendesak pihak perusahaan untuk menghadirkan dokumen fisik Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPKH.

“Mereka (PT. STS) mulai operasi di tanah adat tanpa ada sosialisasi sama sekali. Kami akan terus disini dan tidak akan mundur hingga tuntutan kami dijawab oleh pihak perusahaan,”tegasnya.

Ahmad menyatakan, aksi yang dilakukan sudah kedua kalinya untuk menuntut. Namun hingga saat ini belum kesampaian permintaan mereka kepada PT STS.

Menurutnya, hutan di wilayah adat yang dijaga oleh masyarakat adat selama ini sudah dirusak oleh PT STS. Itu sebab, Qimalaha meminta STS agar bertanggungjawab lebih dari 20 hektar lahan yang sudah dieksploitasi.

“Masuk wilayah adat tanpa izin itu sama dengan pencuri. Perusahaan harus bertanggung jawab tidak hanya pada masyarakat lingkar tambang tetapi juga pada tanah adat yang sudah dirusak,”tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini