Sangaji Bicoli Halmahera Timur Ingatkan PT STS, Hormati Tanah Adat
Bacanesia.com,HALTIM-Kepala Adat Sangaji Bicoli, Halmahera Timur, Maluku Utara, Samaun Seba ingatkan kepada pihak Perusahaan PT. STS agar tidak mengabaikan serta menghargai warga dan Qimalaha Wayamli sebagai pemilik lahan yang berada di wilayah adat.
Samaun menyebut menyangkut dengan wilayah adat, pihaknya PT. STS yang beraktivitas di Halmahera Timur harus menghormati serta tidak asal-asalan menerobos lahan.
“Wilayah adat Sangaji Bicoli itu tidak bisa ditawar-tawar, baik meliputi desa pesisir maupun daratan dari Sakakube, Kobul, Katigya sampai Gagaili itu wilayah kekuasaan Sangaji,”katanya, Selasa (29/4/2025).
Dikatakan, perusahan PT. STS dan pihak keamanan harus lebih responsif dan memberikan ruang. Apabila warga ingin mendapatkan haknya atas lahan tanah yang berada di wilayah adat.
“Sekali lagi, kami meminta aparat untuk tidak melakukan tindakan represif kepada masyarakat dan tokoh adat Qimalaha Wayamli,”tegasnya.
Bahkan dikatakan, Pemerintah Daerah Halmahera Timur harus bersikap jujur dan membela kepentingan dan hak-hak masyarakat adat. Kepentingan investasi dalam wilayah adat Sangadji Bicoli harus mendapat persetujuan dari masyarakat dan kelembagaan Sangaji Bicoli.
“Karena ada tanah dalam wilayah adat yang tidak boleh dilakukan serta-merta oleh pihak perusahaan PT. STS yang beraktivitas di Halmahera Timur,”ucapnya.
Sebagai Sangadji Bicoli, dirinya berharap Qimalaha Wayamli untuk segera bangun koordinasi dan komunikasi lebih awal kepada pemangku adat.(*)


Tinggalkan Balasan