Akademisi Bumi Hijrah Tidore Harap Bawasu Halmahera Tengah Perjelas Status Ikram Malan Sangadji
BN, HALTENG – Akademisi Universitas Bumi Hijrah Tidore Maluku Utara, Isra Muksin menyoroti perbedaan status Ikram Malan Sangadji yang berada pada dua rekomendasi Parpol sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Halmahera Tengah.
Dimana dua rekomendasi partai politik dengan status yang berbeda. Rekomendasi PBB Ikram Malan berstatus Pensiun PNS sementara rekomendasi Hanura berstatus ASN.
Pasangan Balon Bupati dan wakil Bupati Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Djumadil (IMS – ADIL) meskipun telah mengantongi rekomendasi Partai Golkar, PBB dan Hanura.
“Status Ikram Malan harus diperjelas, singgah tidak membingungkan publik,”ungkapnya, Selasa (13/8/2024).
Dirinya menyatakan, Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah harus bertindak tegas. Jika tidak publik menilai Bawaslu keliru terhadap status ASN Ikram Malan Sangadji
“Harusnya Bawaslu bertindak tegas terhadap status ASN Ikram Malan Sangadji. Jangan sampai Bawaslu dinilai masuk angin,”terangnya.
Dikataka Isra, sampai pendaftaran tanggal 27 Ikram Malan Sangadji masih berstatus ASN aktif maka wajib diproses berdasarkan aturannya.
“Kalau sampai pendaftaran Bakal Calon, Ikram Malan masih berstatus ASN wajib diproses, kalau statusnya nonaktif maka dia wajib meninggalkan seluruh fasilitas sebagai kepala daerah,”pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan