Ini 7 Perusahaan Tambang di Halmahera Timur Diduga Cuek Andalalin, Dwi Chayono: Menyedihkan
Bacanesia.com,HALTIM-Berikut penjelasan Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur, Maluku Utara, Dwi Chayono terkait dugaan sebanyak 7 (tujuh) perusahaan pertambangan yang bandel mengabaik Analisisi Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Dugaan tersebut berdasarkan hasil tim investigasi.
Perusahaan pertambangan yang dimaksud adalah PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), PT Alngit Raya, PT Nusa Karya Arindo (NKA), PT Sambaki Tambang Sentosa (STS), PT Alam Raya Abadi (ARA), PT Jaya Abadi Semesta (JAS) dan PT Wana Kencana Mineral (WKM).
Nama-nama perusahaan yang dicantumkan merupakan hasil temuan investigasi tim dari Dinas Perhubungan Halmahera Timur.
“Pertama itu PT ANI berada di jalan Kabupaten, PT Alngit Raya di ruas jalan nasional. Ada PT NKA berada di ruas jalan nasional, PT STS berada di ruas jalan Kabupaten. Kemudian PT ARA di ruas jalan nasional, dan PT JAS berada di ruas jalan nasional begitu juga PT WKM itu di Loleba jalan nasional,”katanya, Rabu (9/7/2025).
Dikatakan Dwi kepada wartawan, dari investigasi yang dilakukan ada beberapa hal yang sangat menyedihkan menurutnya. Karena hampir secara umum yang dilakukan perusahaan pertambangan memiliki dokumen Andalalin yang tidak sesuai dokumenya.
“Semua dokumen sudah ada tapi tidak dilaksanakan. Misalnya dokumen itu dalam isinya salah satunya disebutkan apabila tidak melaksanakan rekomendasi selama 2 tahun maka secara otomatis rekomendasi Andalalin itu akan gugur,”ujarnya
Ia menceritakan saat melakukan investigasi ditemukan banyak hal, salah satunya adalah perkerasan jalan. Pihaknya menyaksikan sendiri jalan yang dilintasi kendaraan milik perusahaan dapat merusakan badan jalan.
“Jalan tersebut bukan untuk jalan lintas kendaraan pengangkut Nikel, karena jalan itu adalah jalan kelas tiga dan kemampuannya itu maksimal 8 ton,”ungkapnya.
Tentunya berbeda jauh kapasitasnya dengan berata kendaraan milik perusahaan yang melintasi dengan berata 30 ton. Ini menunjukkan tidak sesuai dengan hasil rekomendasi Andalalin yang disebutkan, perusahaan wajib untuk melakukan kekerasan jalan berupa betonisasi agar ketika melintasi jalan tersebut tidak gampang rusak.
“Bahkan terdapat hanya sebagian kecil dilakukan penyiraman menggunakan air. Hanya disiram-siram supaya debu tidak naik dan kotor, tapi kalau disiram menjadi licin karena tidak dibersihkan material-material yang ada di badan jalan,”katanya.(*)


Tinggalkan Balasan