Anton Ilyas: Gerakan Cinta Prabowo Malut Desak Perusahaan Tambang di Haltim Taati Perda Tenaga Kerja Lokal
Bacanesia.com,HALTIM-Gerakan Cinta Prabowo (GCP) Maluku Utara mendesak seluruh perusahaan tambang di Kabupaten Halmahera Timur patuhi Peraturan Daerah (Perda) terkait tenaga kerja lokal, Jumat (24/10/2025).
Perihal tersebut disampaikan Ketua Bidang Organisasi GCP Maluku Utara, Anton Ilyas. Setelah mengetahui sebanyak 44 perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Halmahera Timur.
Berikut nama dan jumlah perusahaan tambang yang beroperasi di 4 kecamatan yang berada di Halmahera Timur.
Kecamatan Kota Maba
PT Makmur Jaya Lestar
PT Adita Nikel Indonesia
PT Pesona Indo Makmur
PT AMIN 1 (Satu)
PT AMIN II (Dua
PT Position
PT Getsemani
PT Algit Raya
PT Mapra Karya Mandiri
PT Natural Persada Mandiri
PT Tunas Putra Pembagunan Sejahtera
Kecamatan Maba
PT Trans Dana Profitri
PT Geomin
PT Manado Karya Anugra
PT Semarak Tambang Nusantara
PT Antam Resourcindo
PT Samudra Mulai Abadi
PT Petrosea
PT Starkleng
PT Sumber Daya Arindo
PT Nusa Karya Arindo
PT Sourfindo
PT PKSS
PT Halmahera Sumber Anugrah
PT Sembaki Tambang Sentosa
PT Argo Trans Abadi
PT Power Indonesia
PT Buli Bangun
PT Feni Haltim (CBL)
PT Cotec Survey Indonesia
PT Tanjung Buli Sejahtera
Kecamatan Wasile
PT Subain Minim beroperasi
PT Alam Raya Abadi
PT Jaya Abadi Semesta
PT Format Teknik Mandiri
PT Jaga Aman Sarana
Kecamatan Wasile Selatan
PT Triagung Jaya Abadi
PT Wahan Kencana Mineral
PT Five Star Indonesia
PT Mega Haltim Miniral
PT Armindo
Lanjut Anton mengatakan, dari sekian banyak perusahaan tambang yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halmahera Timur memiliki peran penting.
“Kami mendesak agar pihak perusahaan pertambangan yang beroperasi di Halmahera Timur, agar tidak menutup telinga,”tegas Anton Ilyas.
Ia menuturkan, telah DPRD Halmahera Timur mengesahkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam Sidang Paripurna ke-20 masa sidang ke III.
Dengan surat keputusan Nomor 188.4/14/2025 tentang Persetujuan DPRD terhadap 12 Ranperda, pada Senin (22/9) belum lama ini.
Anton menilai kehadiran Perda, khususnya tenaga kerja lokal menjadi kesempatan bagi putra dan putri daerah untuk menikmati hasil Sumber Daya Alam (SDA) yang berada di daerahnya.
“Perda tenaga kerja lokal adalah peraturan daerah di tingkat kabupaten dan kota, tentu Perda ini yang mengatur kewajiban perusahaan. Untuk memprioritaskan dan perekrutan tenaga kerja dari daerah setempat,”ujarnya.
Dikatakan Anton, prinsipnya kehadiran Perda tenaga kerja lokal untuk menciptakan lapangan kerja, memberdayakan masyarakat lokal, dan mengurangi pengangguran di wilayah setempat.
“Perusahaan tambang tidak punya alasan bahwa tenaga kerja lokal tidak punya skil. Sebab memulai dari nol harus dididik dengan cara memanfaatkan pelatihan atau kurus,”jelasnya.
Sehingga tidak harus mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Sudah saatnya tenaga kerja lokal menjadi garda terhadap dalam duni industri di Halmahera Timur.(*)

Tinggalkan Balasan