Anton Ilyas: Gerakan Cinta Prabowo Malut Desak Perusahaan Tambang di Haltim Taati Perda Tenaga Kerja Lokal

Arman Rasid Rifa sadjidin
TENAGA KERJA: Ketua Bidang Organisasi Gerakan Cinta Prabowo Maluku Utara, Anton Ilyas, Jumat (24/10/2025) ist

Bacanesia.com,HALTIM-Gerakan Cinta Prabowo (GCP) Maluku Utara mendesak seluruh perusahaan tambang di Kabupaten Halmahera Timur patuhi Peraturan Daerah (Perda) terkait tenaga kerja lokal, Jumat (24/10/2025).

Perihal tersebut disampaikan Ketua Bidang Organisasi GCP Maluku Utara, Anton Ilyas. Setelah mengetahui sebanyak 44 perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Halmahera Timur.

Berikut nama dan jumlah perusahaan tambang yang beroperasi di 4 kecamatan yang berada di Halmahera Timur.

Kecamatan Kota Maba

PT Makmur Jaya Lestar

PT Adita Nikel Indonesia

PT Pesona Indo Makmur

PT AMIN 1 (Satu)

PT AMIN II (Dua

PT Position

PT Getsemani

PT Algit Raya

PT Mapra Karya Mandiri

PT Natural Persada Mandiri

PT Tunas Putra Pembagunan Sejahtera

Kecamatan Maba

PT Trans Dana Profitri

PT Geomin

PT Manado Karya Anugra

PT Semarak Tambang Nusantara

PT Antam Resourcindo

PT Samudra Mulai Abadi

PT Petrosea

PT Starkleng

PT Sumber Daya Arindo

PT Nusa Karya Arindo

PT Sourfindo

PT PKSS

PT Halmahera Sumber Anugrah

PT Sembaki Tambang Sentosa

PT Argo Trans Abadi

PT Power Indonesia

PT Buli Bangun

PT Feni Haltim (CBL)

PT Cotec Survey Indonesia

PT Tanjung Buli Sejahtera

Kecamatan Wasile

PT Subain Minim beroperasi

PT Alam Raya Abadi

PT Jaya Abadi Semesta

PT Format Teknik Mandiri

PT Jaga Aman Sarana

Kecamatan Wasile Selatan

PT Triagung Jaya Abadi

PT Wahan Kencana Mineral

PT Five Star Indonesia

PT Mega Haltim Miniral

PT Armindo

Lanjut Anton mengatakan, dari sekian banyak perusahaan tambang yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halmahera Timur memiliki peran penting.

“Kami mendesak agar pihak perusahaan pertambangan yang beroperasi di Halmahera Timur, agar tidak menutup telinga,”tegas Anton Ilyas.

Ia menuturkan, telah DPRD Halmahera Timur mengesahkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam Sidang Paripurna ke-20 masa sidang ke III.

Dengan surat keputusan Nomor 188.4/14/2025 tentang Persetujuan DPRD terhadap 12 Ranperda, pada Senin (22/9) belum lama ini.

Anton menilai kehadiran Perda, khususnya tenaga kerja lokal menjadi kesempatan bagi putra dan putri daerah untuk menikmati hasil Sumber Daya Alam (SDA) yang berada di daerahnya.

“Perda tenaga kerja lokal adalah peraturan daerah di tingkat kabupaten dan kota, tentu Perda ini yang mengatur kewajiban perusahaan. Untuk memprioritaskan dan perekrutan tenaga kerja dari daerah setempat,”ujarnya.

Dikatakan Anton, prinsipnya kehadiran Perda tenaga kerja lokal untuk menciptakan lapangan kerja, memberdayakan masyarakat lokal, dan mengurangi pengangguran di wilayah setempat.

“Perusahaan tambang tidak punya alasan bahwa tenaga kerja lokal tidak punya skil. Sebab memulai dari nol harus dididik dengan cara memanfaatkan pelatihan atau kurus,”jelasnya.

Sehingga tidak harus mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Sudah saatnya tenaga kerja lokal menjadi garda terhadap dalam duni industri di Halmahera Timur.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini