Alasan Bupati Haltim Tolak Retribusi Pariwisata, Tunggu Kelengkapan Dokumen RIPPDA
Bacanesia.com,HALTIM-Alasan Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara menolak membebani masyarakat melalui retribusi pariwisata.
Pasalnya, kelengkapan dokumen Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) dalam tahap penyelesaian.
Sehingga Ubaid meyebut tidak memiliki payung hukum yang kuat untuk menargetkan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pariwisata.
“Saat ini baru pada tataran menyiapkan dokumen RIPPDA, kita tidak ingin membebani masyarakat dengan retribusi pariwisata,”katanya, Jumat (7/11/2025).
Ia menegaskan, selama dokum RIPPDA belum diselesaikan tidak diperbolehkan melakukan penaganan retribusi.
“Dengan kondisi saat ini pemerintah daerah membutuhkan sebuha investasi di bidang pariwisata terbilang cukup sulit, sehingga menunggu RIPPDA,”ujarnya.
Bupati dua periode mengatakan, pemerintah daerah membutuhkan sebuh investasi pariwisata, jika tidak akan terasa sulit.
Namun dengan adanya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kepariwisataan dan Desa Wisata, selanjutnya menunggu sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita berharap dengan adanya Perda kemudian penguatan lewat sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman,”tandasnya.(*)


Tinggalkan Balasan