Kembali Berula, Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Desa Fayaul Haltim Blokade Jalan PT JAS

Zubair S. Muin Rifa sadjidin
TUNTUTAN: Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Desa Fayaul di Halmahera Timur, Maluku Utara gelar aksi kepada PT JAS, Sabtu (22/11/2025) Bacanesia.com

Bacanesia.com,HALTIM-Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Desa Fayaul meblokade jalan hauling sebagai akses menuju ke jety PT JAS di Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Sabtu (22/11/2025).

Aksi tersebut berlangsung pada pukul 08.30 WIT, dengan menggunakan satu unit mobil pickup dilengkapi soun sistem serta spanduk sebagai bentuk aksi protes yang dilakukan.

Kordinator lapangan Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Desa Fayaul, Julfian Wahab dalam sambutannya mengatakan, selama bertahun-tahun rumput laut menjadi sumber kehidupan masyarakat.

“PT JAS ini kembali berula, kami sampaikan bahwa melalui rumput laut kami membiayai keluarga, menyekolahkan anak,dan menjaga keberlangsungan ekonomi desa. Namun sejak berapa tahun terakhir,bsemua itu berubah drastis,”katanya.

Julfian meyebut, produksi rumput laut saat ini menurun drastis hingga membusuk akibat air laut telah keruh mempengaruhi hasil panen yang tidak produktif dan tidak layak dijual.

Perihal tersebut diduga kuat aktivitas bongkar muat di jatty PT JAS yang menyebabkan kualitas air laut wilayah Desa Fayaul memburuk. Dampaknya dirasakan oleh petani rumput laut.

“Bantuan bibit unggul dari pemerintah provinsi pun tidak dapat tertolong, bibit yang seharusnya mampu meningkatkan jumlah produksi petani rumput laut justru ikut mati ketika di tanam di perairan Desa Fayaul,”tuturnya.

Sebelumnya Pemerintah Daerah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan turun langsung ke lapangan, dan menemukan kejanggalan serius pada kondisi budidaya rumput laut yang mengalami kerusak akibat kualitas tanaman tersebut berkurang.

“Artinya PT JAS telah melakukan diskriminasi terhadap petani rumput laut Desa Fayaul dan Desa Bukutio. Walaupun pihak perusahaan l telah membayar kompensasi terhadap petani rumput laut Desa Nanas, namun untuk Desa Fayaul dan Desa Bukutio tidak pernah di perhatikan,”ungkapnya.

Julfian mengatakan PT JAS telah melangggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 67 menyatakan: detiap orang yang melakukan usaha wajib menjaga kelestarian fungsi-fungsi lingkungan hidup.

Kemudian Pasal 69 menegaskan larangan keras: melakukan perusakan, pencemaran, dan kegiatan yang mengakibatkan turunnya kualitas lingkungan.

UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau kecil. Pasal 21 menyebut: Setiap pemanfaatan ruang laut wajib menjamin tidak menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir.

Berikut sejumlah tuntutan yang disampaikan Korlap untuk dipenuhi oleh PT JAS diantaranya sebagai berikut.

Pertama terkait pembayaran kompensasi kerugian petani rumput laut Desa Fayaul. Kemudian penetapan Desa Fayaul sebagai desa binaan program PPM PT JAS.

Aksi tersebut dikawal langsung oleh pihak kepolisian hinggak berjalan kondusif.

“Jika perusahaan Ingin menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan masyarakat pesisir, makan fayaul harus menjadi bagian dari program pengembangan dan pemberdayaan, bukan hanya desa-desa tertentu saja,”tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini