Kejari Kepulauan Sula Pastikan Ada Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BTT 2021
Bacanesia.com,SANANA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga saat ini terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) tahun 2021.
Perihal tersebut disampaikan Kepala Kejari Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea melalui hearing bersama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula.
Juli Antoro Hutapea menegaskan, bahwa pihaknya terus mendalami dan mengembangkan perkara BTT tahun 2021.
“Kami pastikan kasus ini terus berjalan hingga ada tersangka baru. Terima kasih kepada adik-adik mahasiswa dan teman-teman IMM yang datang bersilaturahmi dan berdiskusi,”tegasnya, Kamis (27/11/2025).
Ia mengakui bahwa jika bukan mahasiswa yang menjadi fungsi kontrol sosial daerah, kepada siapa masyarakat berharap.
Pengembangan perkara terus dilakukan terhadap kasus yang sebelumnya menjerat dua tersangka, yakni M. Yusril dan M. Bimbi. Untuk memperkuat kajian, Kejari akan menghadirkan ahli hukum pidana.
“Langkah ini untuk memastikan tidak ada keraguan hukum, termasuk menarik pihak-pihak yang memiliki peran meski tidak terlibat secara langsung,”terangnya.
Senada disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Sanana, Raimon Crisna Noya, mengungkapkan bahwa tim penyidik masih mendalami bukti tambahan terkait pihak lain yang diduga terlibat.
Raimon mengatakan, adanya kendala pada hasil audit yang tidak secara tegas melarang proses pencairan anggaran meski dokumen belum lengkap.
“Permasalahan juga muncul karena barang yang diminta tidak sesuai dengan kebutuhan puskesmas, baik dari spesifikasi maupun jumlah yang melebihi permintaan,”ujarnya.
Selain itu, hasil review tidak menjelaskan pengecekan barang di lapangan. Sehingga pihaknya mengakui telah menanyakan kepada ahli BPKP.
Kemudian menurut ahli audit menyampaikan, bahwa pengecekan barang bisa saja dilakukan atau ditunda karena situasi pada saat itu dianggap darurat (emergency).
Seraya menegaskan, bahwa tidak ada pernyataan eksplisit dari Inspektorat yang melarang pencairan dana.
“Kami masih mendalami bukti-bukti tambahan. Jika ditemukan indikasi yang lebih kuat, maka sangat mungkin akan ada penetapan tersangka lain,”pungkasnya.
Ketua IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela menambahkan, dengan harapan agar Kejari dapat bergerak lebih progresif dalam menuntaskan kasus BTT 2021.
“Kami menilai kasus ini telah lama menjadi perhatian publik dan membutuhkan kepastian hukum,”tandasnya.(*)


Tinggalkan Balasan