Diduga PT ARA Tabrak Aturan, 8 Tuntutan Pemilik Lahan Sampaikan Lewat Gugatan di PN Soasio
Bacanesia.com,HALTIM-Pemiliki lahan di Desa Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara telah menggugat perusahaan tambang PT Alam Raya Abadi (ARA) di Pengadilan Negri Soasio.
Pasalnya, PT ARA diduga telah melanggar nota kesepakatan bersama pemilik lahan. Lahan tersebut berada di wilayah kiri dan kanan jalan hauling.
Arman Ebit salah seorang warga Desa Subaim sebagai pemiliki lahan mengatakan, PT ARA tidak melakukan membayar kompensasi terhitung dari tahun 2022 hingga saat ini, Rabu (3/12/2025).
Sebelumnya kesepakatan berlangsung pada Kamis (11/04/2013), bertempat di Kantor Kecamatan Wasile, Halmahera Timur. Kesepakatan melalui penandatanganan bersama Manajemen PT ARA, Mr Chen dengan kordinator pemilik lahan Jailan Samaun dan Muslim Umar sebagai pihak kedua.
“Karena tidak menaati kesepakatan bersama, sebagai pemiliki lahan kami sudah menggugat PT ARA ke Pengadilan Negri Soasio pada tanggal 17 September 2025, dan sudah mendapat panggilan pertama pada tanggal 13 Oktober 2025,”kata Arman.
Namun pihaknya PT ARA tidak memenuhi panggilan pertama, adapun panggilan kedua pada tanggal 3 November 2025 juga pihak PT ARA tidak datang untuk memenuhi panggilan. Mereka PT ARA baru memenuhi pada panggilan ketiga tanggal 24 November 2025,”jelasnya.
Dikatakan Arman, dalam proses persidangan pihak perusahaan meminta maslaha tersebut dimediasi dan di iyakan oleh penggugat.
Dalam mediasi antar pemilik lahan dan PT ARA pada 1 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Soasio, namun penggugat tetap konsisten bahwa PT ARA sebagai pihak tergugat harus membayar tunggakan kompensasi.
“Pihak PT ARA atau tergugat ini bersikeras tidak akan membayar kompensasi, maka pimpinan sidang mediator mengambil kesimpulan tidak ada solusi. Jadi kami para pemilik lahan tetap akan melanjutkan proses persidangan,”tegasnya.
Dari kesepakatan antara pihak manajemen PT ARA pemilik lahan sisi kira dan kanan jalan hauling tertuang dalam delapan poin penting diantaranya sebagai berikut.
. Bahwa atas dasar tuntutan para pemilik lahan, berdasarkan hasil musyawarah pihak PT ARA akan memberikan kompensasi sebesar Rp.3.000.000 per pemilik lahan untuk tahun 2013.
. Selanjutnya untuk tahun 2014 dan seterusnya (selama perusahaan masih beroperasi di wilayah Desa Subaim) perusahaan memberikan kompensasi sebesar Rp.4.000.000 per pemilik lahan.
. Bahwa pemberian kompensasi sebesar Rp 4.000.000 dibayarkan dua kali dalam satu tahun dan pembayaran priode pertama di antar tanggal 5 s/d 10 pada bulan Januari, dan pembayaran priode kedua antara tanggal 5 s/d 10 pada bulan juli, setiap tahun selama perusahaan masih beroperasi.
. Bahawa perusahaan akan melakukan perekrutan Tanaga kerja dari pemilik lahan sesuai kebutuhan perusahaan dan akan di koordinasikan dengan korlap dan Kepala Desa setempat.
. Bahawa, apabila pemilik lahan pertama menjual lahannya ke pihak lain, maka yang berhak menerima kompensasi adalah pihak kedua atau pihak yang membeli.
. Bahwa nota kesepakatan ini di tanda tangani,pihak pemilik lahan menjamin tidak ada Pemalangan jalan haoling dan atau melakukan tindakan yang menggangu aktivitas perusahaan, selama perusahaan beroperasi.
. Bahawa bilamana terjadi Pemalangan jalan haoling yang dilakukan oleh oknum pemilik lahan sisi kiri dan kanan dengan alasan apapun, maka sejak itu pula kompensasi tersebut di tiadakan secara keseluruhan kepada oknum pemilik Lahan yang melakukan Pemalangan jalan haoling.
. Bahwa apabila pihak perusahaan dan pihak pemilik lahan melanggar nota kesepakatan ini, maka dituntut sesuai hukum yang berlaku.(*)


Tinggalkan Balasan