Kementrian KLH Soroti Pencemaran 2 Sungai di Haltim, Diduga 3 Perusahaan Tambang Lalai, Peran Pemerintah ?

Am Aswad Rifa sadjidin
PEMBAHASAN: Kementerian Lingkungan Hidup melalui GAKUM tindaklanjuti laporan dugaan pencemaran lingkungan diduga limbah sedimentasi milik perusahaan tambang di Halmahera Timur, Maluku Utara, Rabu (3/12/2025) ist

Bacanesia.com,JAKARTA-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Penegakan Hukum (GAKUM) menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran lingkungan di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Akibat aktivitas sejumlah perusahaan tambang di Halmahera Timur, kini menjadi sorotan karena diduga telah mencemarkan sungai Sangaji dan sungai Muria yang berada di Subaim sebagai sumber kehidupan masyarakat.

Perusahaan tambang tersebut diantaranya PT Weda Bay Nickel (WBN) Group, PT JAS dan PT ARA yang beroperasi di wilayah Halmahera Timur.

Laporan tersebut disampaikan LSM Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU) melalui audensi di kantor KLH, Plaza Kuningan, Jakarta. Sebelumnya telah menyerahkan laporan langsung kepada Wakil Menteri KLH Diaz Hendropriyono.

Ketua GPLT-MU, Abdur Saleh mengatakan, dampak limbah sedimentasi diduga miliki PT JAS dan PT ARA hingga mencemari sungai Muria di Subaim memiliki dampak yang sangat mempengaruhi hasil petani, salah satunya petani sawah dan petani kelapa serta hasil tangkapan nelayan.

Menurut Abdur pentingnya Pemerintah Daerah dan DPRD Halmahera Timur memiliki peran penting, namun hal tersebut tidak dapat ditangani dengan sebaik-baiknya.

GPLT-MU menilai Pemkab Halmahera Timur dan DPRD gagal menjalankan fungsi pengawasan. Pasalnya, telah bertahun-tahun laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti berdasarkan Undang-undang terkait lingkungan.

“Pemerintah daerah selalu menjanjikan pengecekan, tetapi tidak ada hasil, tidak ada tindakan. Masyarakat dibiarkan menghadapi dampak sendiri, kami menduga Pemkab dan DPRD tersandra sehingga lemah dalam pengawasan,” tegas Ketua GPLT-MU.

GPLT-MU telah menyampaikan laporan secara resmi kepada Kementerian ESDM dan Ketua Satgas PKH. Kemudian GPLT-MU telah menyiapkan langkah hukum.

“Sebagai tuntutan ganti rugi masyarakat, dan pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum lingkungan,”terangnya.

“Kami mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang tegas dalam membersihkan perusahaan nakal dan praktik illegal mining.”

“Tidak boleh ada perusahaan yang merasa kebal hukum. Jika ada yang merusak lingkungan dan merugikan rakyat, maka harus ditindak tanpa kompromi,”tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini