Tegas Pemkab Haltim, PT JAS dan PT ARA Segera Selesaikan Tuntutan Warga
Bacanesia.com,HALTIM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur, Maluku Utara mengambil langkah tegas dampak lingkungan akibat limbah sedimen diduga milik perusahaan tambang PT JAS dan PT ARA di wilayah Kecamatan Wasile.
Perihal tersebut disampaikan Sekda Pemkab Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat saat memimpin rapat antara Manajemen PT JAS dan Manajemen PT ARA di ruang rapat lantai II kantor Bupati.
Pemerintah daerah tidak ragu-ragu mengambil langkah tegas, apabila perusahaan tidak segera menindaklanjuti masalah tersebut, Rabu (3/12/2025).
Orang nomor tiga Pemkab Halamhera Timur meberikan ultimatum keras kepada PT JAS dan PT ARA dengan tidak ragu-ragu.
Perihal tersebut dikarenakan adanya keluhan warga di tiga desa, Batu Raja, Mekar Sari, dan Desa Bumi Restu yang berada di Kecamatan Wasile dan sekitarnya akibat limbah sedimentasi dua perusahaan tersebut hingga memasuki area sawah.
Meski demikian, dampak yang dirasakan menyertai para nelayan dan pembudidaya rumput laut.
“Apabila PT JAS dan PT ARA tidak segera menyelesaikan permasalahan sedimentasi yang mengganggu persawahan dan ekosistem laut, maka Pemkab Halamhera Timur akan mengambil langkah tegas dan terukur,”tegasnya.
Seraya mengajak Pemerintah Kecamatan Wasile beserta seluruh kepala desa agar dapat bersama-sama dengan pemerintah daerah berdiri di garis depan, untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Hadiri pada pertemuan Kepala dinas Pertanian, Kepala DPMD, Perikanan, DPLH, PTSP, Perkim, Camat Wasile, serta para kepala desa Mekar Sari, Bumi Restu, dan Baturaja, serta staf ahli dan Asisten III.
Lanjut Ricky menyatakn, Pemkab telah menugaskan Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup(DPLH), Dinas Pertanian, dan Dinas Perikanan melakukan verifikasi lapangan.
“Lakukan verifikasi lapangan, serta menyiapkan opsi langkah hukum maupun administrasi, termasuk meninjau kembali dokumen lingkungan milik kedua perusahaan tersebut,”tandasnya.(*)


Tinggalkan Balasan