Tersangka Kasus Pemerkosaan Tak Ditahan, Kuasa Hukum: Polres Kepulauan Sula Istimewakan MLT

Bacanesia.com Rifa sadjidin
HUKUM: Kuasa Hukum korban kasus pemerkosaan di Kepulauan Sula, Maluku Utara, Jayadin Laode, Kamis (4/12/2025) ist

Bacanesia.com,SANANA-Kuasa hukum Jayadin Laode sebut penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara terkesan memberikan hak istimewa kepada tersangka MLT alias Mardin dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan inisial DR (28).

Pasalnya, dalam aksi bejat yang di lakukan oknum anggota DPRD Kepulauan Sula tersebut tak ditahan usia ditetapkan tersangka belum lama ini.

“Soal penahanan itu kewenangan penyidik, tapi kewenangan dimaksud mesti dijalankan sesuai ketentuan hukum acara pidana, sehingga tidak disalah gunakan,” kata Jayadin via WhatsApp, Kamis (4/12/2025).

Ia menilai bahwa kasus yang di laporkan tersebut secara objektif dengan alasan untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka MLT telah terpenuhi, sebagaimana pada ketentuan pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.

“Secara subyektif dengan beberapa kalinya tersangka tidak kooperatif menghadiri pemanggilan penyidik, maka sudah semestinya tersangka ditahan berdasarkan adanya keadaan-keadaan subyektif pada tersangka sebagaimana yang diatur pada pasal 21 ayat (1) KUHAP,”pintanya.

Berdasarkan perihal yang disampaikan dengan cara tidak ditahannya tersangka MLT oleh penyidik, pihaknya menyebut pada perkara dugaan pemerkosaan yang di laporkan merupakan bentuk perlakuan istimewa.

“Berbeda, kalau rakyat biasa sudah pasti ditangkap dan ditahan. Sangat disayangkan adanya perlakukan diskriminatif tersebut,”sesalnya.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Wawan Lauwanto mengatakan bahwa kasus dugaan pemerkosaan melibatkan oknum anggota DPRD Kepsul, saat ini sudah naik status ke penyidikan.

Kemudian oknum tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan, karena penyidik masih memerlukan keterangan tembahan dalam proses penyidikan.

Seraya mengatakan, proses tersebut terlambat karena tersangka saat dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan selalu meminta izin ke luar daerah, dalam rangka mengikuti kegiatan dinas dan bimtek partai.

“Ketika kita mau jadwal pemanggilan pemeriksaan, ada surat pemberitahuan dari DPC Partai dan DPRD sendri terkait dengan kegiatan bimtek,”katanya.

“Yang bersangkutan ikut Bimtek mulai tanggal 30 November sampai 6 Desember diselenggarakan oleh Partai,”jelasnya.

Untuk pemanggilan berikut, pihaknya menunggu tersangka selesai mengikuti Bimtek di Kota Bandung, Jawa Barat.

“Mungkin nanti setelah tanggal 7 kita lihat untuk menjadwalkan pemeriksaan,” pungkasnya.(*) TR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini