Tabrak Aturan, PT Sampoerna Kayoe Di Kepulauan Sula Sering Minta Karyawan Kerja Waktu Istrahat
Bacanesia.com,SANANA-PT Sampoerna Kayoe di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara Kabupaten Kepulauan Sula, Makuku Utara sering kali melakukan pelanggaran hak beristirahat karyawan.
Perihal tersebut disampaikan salah seorang karyawan berinisial AS dan IS kepada Bacanesia.com, Sabtu (20/12/2025).
Kedua karyawan tersebut mengakui, bahwa sering mereka disuruh bekerja pada waktu jam istirahat saat makan oleh Time Leader dan Mandor.
Tentunya, perihal tersebut bertentangan dengan Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang di ubah oleh UU Cipta Kerja yang di jabarkan PP No. 35 Tahun 2021.
“Waktu istrahat makan itu kan dari Jam 12.00-13.00 WIT tapi Pak Subur T (Mandor) sering kali suru torang (kami) bekerja sampai waktu 12.30 WIT,”ungkapnya.
Hal ini telah dijelaskan oleh Undang-undang ketenagakerjaan yang telah mengatur tentang kerja lembur, yaitu pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja normal.
Kemudian Pasal 78 ayat (1) UU ketenagakerjaan menyebutkan bahwa jika pekerjaan melebihi 40 jam kerja dalam seminggu, maka pengusaha wajib membayar upah lembur kepada karyawan, tetapi yang di sampaikan sumber mereke tidak masuk dalam lembur.
Selain itu, Pasal 93 UU ketenagakerjaan mengatur bahwa apabila karyawan bekerja lebih dari waktu yang ditentukan, seperti bekerja pada hari libur atau weekend, maka pengusaha wajib memberikan kompensasi yang sesuai.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang ketenagakerjaan, pengusaha yang melanggar hak-hak karyawan terkait waktu kerja dan waktu istirahat berisiko mendapatkan sanksi administratif maupun pidana.
Selain itu, jika terbukti tidak memberikan upah lembur yang sesuai, pengusaha dapat dikenakan pidana penjara yang dapat berlangsung hingga 1 tahun atau denda hingga 100 juta rupiah, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan. (*)TR


Tinggalkan Balasan