Tiga Tersangka BMHP Ditolak PN Sanana, GPM Kepulauan Sula Desak Jaksa Ajukan Penuntutan
Bacanesia.com,SANANA-Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) Tahun anggaran 2021 untuk Belanja Bahan Media Habis Pakai (BMHP).
Tiga pemohon praperadilan masing-masing berinisial LL, ANM, dan AMMA. Hakim menilai proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Kepulauan Sula telah sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Perihal tersebut menjadi sebuh penilaian positif serta apresiasi oleh Sekretaris Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kepulauan Sula, Selasa (23/12/2025).
Hal itu dikatakan Sekertaris GPM Kepulauan Sula Ahkam Kurniawan Buamona, bahwa putusan majelis hakim bersifat normatif dan menegaskan legalitas penyidik yang profesional.
“Kami mengapresiasi putusan Hakim PN Sanana. Karena penolakan praperadilan ini menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan jaksa sudah sesuai aturan,”ujarnya.
Ahkam mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melanjutkan perkara ke tahap penuntutan, agar ketiga tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.
“Demi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat atas kerugian negara yang ditimbulkan, diharapkan seger ditindaklanjuti,”ucapnya.
Berdasarkan penanganan perkara BMHP telah berjalan sesuai KUHAP serta Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
“Putusan hakim ini sekaligus menjadi legitimasi bahwa sejak awal, penyidikan yang dilakukan Kejari Kepulauan Sula berjalan secara profesional.”
“Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, perkara dugaan korupsi BMHP kini resmi memasuki tahapan lanjutan dan tinggal menunggu proses penuntutan di persidangan,”tandasnya.(*)TR


Tinggalkan Balasan