PT MTP Disoroti Praktisi Hukum, Didugaan Mempekerjakan 40 Karyawan Tanpa SPK

Bacanesia.com Rifa sadjidin
PEKERJA: Praktisi Hukum Fadli Wambes menyoroti kebijakan pihak perusahaan PT MTP di Kepulauan Sula, Maluku Utara, Senin (29/12/2025) ist

Bacanesia.com,SANANA-Diduga PT Mangoli Timber Produsen (MTP) di Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara melakukan praktik dengan cara mempekerjakan karyawan sebanyak 40 karyawan bekerja tanpa Surat Perjanjian Kerja (SPK).

Perihah tersebut langsung disoroti Praktisi Hukum Fadli Wambes karena PT MTP diduga mempekerjakan 40 karyawan tanpa perjanjian kerja yang sah.

Fadli menilai hal itu melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, yang mewajibkan perusahaan untuk membuat perjanjian kerja dengan karyawannya, Senin (29/12/2025).

Perjanjian kerja merupakan dokumen penting yang mengatur hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan. Tanpa perjanjian kerja, karyawan rentan terhadap eksploitasi dan tidak memiliki perlindungan hukum.

“Saya sangat menyayangkan tindakan PT MTP yang mempekerjakan karyawan tanpa perjanjian kerja. Hal ini tidak hanya melanggar hak-hak karyawan, tetapi juga merusak reputasi perusahaan,”katanya.

Seraya menjelaskan, apabila perusahaan yang mempekerjakan karyawan tanpa perjanjian kerja dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk denda dan tuntutan ganti rugi. Selain itu, perusahaan juga dapat kehilangan reputasi dan kepercayaan dari karyawan dan masyarakat.

“PT MTP diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan mengambil langkah-langkah untuk memenuhi hak-hak karyawan yang terpengaruh. Masyarakat juga dihimbau untuk waspada dan melaporkan jika mengalami perlakuan serupa,”tandasnya(*)TR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini