IMM Kepulauan Sula Soroti Perusahaan CV AEMM Diduga Langgar Komitmen Mediasi Bersama Masyarakat

Bacanesia.com Rifa sadjidin
KESEPAKATAN: Ketua Umum PC IMM Kepulauan Sula, Maluku Utara, Prabowo Sibela, Rabu (31/12/2025) ist

Bacanesia.com,SANANA-Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara kembali menyoroti Jawal Fokaaya selaku Direktur CV. Anugerah Empat Mangoli Mandiri.

Ketua Umum PC IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela menilai perusahaan yang melanggar komitmen bersama masyarakat terkait mediasi program Corporate Social Responsibility (CSR) harus bertanggung jawab dan siap ganti rugi atas kerusakan lahan perkebunan.

Apabila tidak merespon perihal tersebut, maka pihak perusahaan bakal menghadapi berbagai konsekuensi, mulai dari sanksi administratif hingga tuntutan hukum perdata, tergantung pada sifat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

“Sebelumnya telah ada komitmen mediasi, melalui fasilitator yang disepakati dan pihak ketiga yang netral, bahwasanya pihak perusahaan akan melakukan ganti rugi ke warga yang tanamannya rusak, dan warga yang terdampak akibat aktivitas perusahaan,”ujar Prabowo, Rabu (31/12/2025).

Prabowo menjelaskan, terkait kewajiban CSR perusahaan di Indonesia, dalam Pasal 74 UU PT menerangkan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Jika kewajiban ini tidak dijalankan, perusahaan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komitmen mediasi dan ganti rugi ini dilakukan pasca pihak perusahaan CV. AEMM mendapatkan sorotan dan kecaman dari berbagai aktivis pemerhati lingkungan dengan berbagi kritik dari media online, yang memberitakan terkait dengan keberadaan perusahaan yang dinilai cacat administrasi dan terdapat tindakan melawan hukum.

“Bahkan pendalaman dan pengawalan yang mereka lakukan terdapat beberapa point yang belum dilaksanakan oleh pihak perusahaan hingga hari ini,”katanya.

Adapun beberapa point penting yang kemudian disentil, diantaranya sebagai berikut.

1. Dinas Kehutanan Provinsi menyampaikan data legalitas CV. AEMM secara resmi kepada Dinas Kehutanan Kabupaten untuk menghindari kesenjangan informasi dan memperkuat dasar hukum pengawasan. Belum ada

2. Pemda Sula publikasi hasil investigasi Tim Terpadu dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Tidak ada

3. Aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan penindakan awal terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta penebangan di luar area izin, sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak ada

4. Mediasi antara CV. AEMM dan warga terdampak untuk menunggu keputusan hukum lingkungan tidak ada.

“Dengan harapan apapun yang menjadi tuntutan harus dipenuhi oleh pihak perusahaan terhadap dampak dari aktivitas tersebut,”tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini