Kantongi 2 Alat Bukti, Penetapan Tersangka Kasus RTH, Kejari Haltim Tunggu Hasil Kerugian 

Zubair S. Muin Am Aswad
HUKUM: Kasi Intelijen Kejari Halmahera Timur, Maluku Utara, Komang Noprizal, Kamis (22/01/2026) Bacanesia.com.

Bacanesia.com,HALTIM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara menyampaikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi terkait anggaran proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Masjid Agung Iqra Kota Maba.

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara dan ahli.

Kasi Intelijen Kejari Halmahera Timur, Komang Noprizal menjelaskan, penetapan status tersangka kasus RTH apabila hasil perhitungan BPKP sudah diterima penyidik, Kamis (22/01/2026).

Kemudian pemeriksaan ulang pengadaan barang dan jasa dari pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Dalam waktu dekat ini semua akan rampung, karena sementara kita masih menunggu pemeriksaan ahli dari LKPP terkait pengadaan barang dan jasa mulai dari awal,”katanya.

Sementara pihaknya telah berkoordinasi dengan BPKP terkait penghitungan adanya kerugian keuangan negara terhadap proses pekerjaan tersebut.

Komeng menyatakan, hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Universitas Khairun Ternate terkonfirmasi ada selisih signifikan antara pekerjaan fisik dan dokumen kontrak yang ditandatangani.

Adapun hasil dari hitung ahli ditemukan ketidaksesuaian volume pada beberapa item pekerjaan beserta pada termasuk penimbunan.

“Perkembangannya kasus nanti akan kami sampaikan kalau turun hasil perhitungan, termasuk hasil audit dari BPKP, untuk sementara begitu,”ujarnya.

Sementara dari 26 saksi, salah satunya mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Halmahera Timur, Harjon Gafur juga telah diminta keterangan.

“Kalau Kepala Dinas DPLH sudah dipemeriksa oleh teman-teman penyidik. Nanti akan kami sampaikan, tapi yang jelas bahwa kasus ini sudah memenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan tersangka,”tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini