PN Soasio Tolak Gugatan 51 Warga, Proyek PT ARA Kembali Beraktivitas Normal di Wasile

Bacanesia.com Am Aswad

Bacanesia.com,HALTIM-Pengadilan Negeri Soasio memutus perkara gugatan perdata yang diajukan 51 warga terhadap PT ARA dengan amar putusan menyatakan gugatan konvensi maupun gugatan rekonvensi tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 21 April 2026, oleh majelis hakim yang diketuai Jokha Gideon Wibawa Purba bersama hakim anggota Fardi Prabowo Jati dan Pandu Dewanata.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat konvensi tidak dapat diterima. Selain itu, gugatan rekonvensi dalam perkara tersebut juga diputus tidak dapat diterima oleh pengadilan, Selasa (12/5/2026).

Salinan resmi putusan kemudian diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Soasio pada 7 Mei 2026 setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Putusan ini disambut positif oleh masyarakat di Kecamatan Wasile. Warga menilai kepastian hukum tersebut membuka kembali ruang bagi aktivitas proyek Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) milik PT ARA yang sebelumnya sempat terhambat akibat aksi penghadangan jalan.

Sejumlah pekerja yang sebelumnya dirumahkan karena terhentinya aktivitas proyek kini mulai kembali dipekerjakan oleh kontraktor JAS. Aktivitas lapangan pun perlahan kembali berjalan normal.

Masyarakat berharap situasi kondusif yang mulai tercipta dapat terus dijaga demi kelancaran pembangunan dan stabilitas sosial di wilayah Wasile. Warga juga menyampaikan apresiasi terhadap proses penegakan hukum yang dinilai memberikan kepastian serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini