Aksi Palang Jalan, Protes PT Feni Haltim Soal Dokumen AMDAL
Bacanesia.com,HALTIM-Aksi pemalangan jalan dan demonstrasi di kawasan operasional PT Feni Haltim (FHT) kembali dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Peduli Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.
Aksi tersebut berlangsung di Pos Wato-Wato itu direncanakan berlangsung selama tiga hari ke depan, Rabu (29/7/2026).
Ketua Gerakan Pemuda Peduli Kecamatan Maba, Fister Goeslaw menegaskan bahwa pihaknya menolak proses pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Menurut Fister, pembahasan dokumen AMDAL yang sebelumnya dilakukan di Ternate dan kemudian berlanjut di Jakarta, Hal ini tidak mencerminkan aspirasi masyarakat yang terdampak langsung di kawasan Buli.
“Pembahasan dokumen AMDAL yang disepakati di Kota Ternate sudah tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Seharusnya pembahasan itu dilakukan di Buli, tetapi justru dilaksanakan di Jakarta, itu yang tidak kami sepakati,” ujar Fister.
Seraya mempertanyakan tidak dilibatkannya sejumlah desa yang dinilai akan terdampak langsung oleh pengembangan kawasan industri dan aktivitas perusahaan.
“Masih ada lima desa yang akan terdampak, tetapi tidak dilibatkan dalam pembahasan. Kami menilai belum ada keadilan karena masyarakat di desa-desa tersebut juga berpotensi menerima dampak lingkungan, sosial, maupun ekonomi,”terangnya.
Fister menyebut aksi tersebut mendapat dukungan dari sejumlah karang taruna di wilayah Kecamatan Maba dan Kota Maba yang menuntut evaluasi serta revisi dokumen AMDAL.
Karang taruna yang terlibat dalam aksi itu antara lain Karang Taruna Buli Karya, Wayafli, Teluk Buli, Sailal, Geltoli, Baburino, dan Pekaulan.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan beberapa tuntutan kepada perusahaan dan pihak terkait, diantaranya sebagai berikut.
1. PT FHT wajib melaksanakan sosialisasi dokumen AMDAL yang sebelumnya dilakukan di Ternate dan melanjutkannya di Buli paling lambat satu minggu ke depan.
2. Proses pembahasan dokumen AMDAL harus dibuka secara umum dan transparan kepada masyarakat.
3. PT FHT diminta meninjau kembali batas wilayah terdampak (ring satu) kawasan Buli.
4. PT FHT wajib menetapkan 10 desa terdampak dalam dokumen AMDAL, baik yang berada di Kecamatan Maba maupun Kecamatan Kota Maba.
Massa aksi menegaskan akan terus melakukan perjuangan hingga tuntutan mereka mendapat perhatian dan proses penyusunan dokumen AMDAL dievaluasi kembali dengan melibatkan seluruh desa yang dianggap terdampak.(*)

Tinggalkan Balasan