Diduga Belum Kantongo Izin, Pemda Haltim Tinjau Lokasi Galian C

Arman Rasid Am Aswad
Sekda Pemda Halmahera Timur, Maluku Utara, Ricky Cahirul Richfat meninjau lokasi Galian C di Kecamatan Maba Tengah, Selasa (18/8/2026) ist.

Bacanesia.com,HALTIM-Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara mendatangi lokasi pengambilan material galian C di Kali Onat, Desa Tatangapu, Kecamatan Maba Tengah yang diduga belum mengantongi perizinan.

Peninjauan tersebut dilakukan menyusul adanya informasi mengenai aktivitas pengambilan material yang diduga dilakukan oleh PT Arta Batu Nusantara.

Namun perihal tersebut diduga belum mengantongi perizinan yang diperlukan dari Pemda Halmahera Timur terkait aktivitas pengambilan material di lokasi setempat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat menyampaikan bahwa pihaknya perlu memastikan setiap aktivitas pengambilan dan pemanfaatan material galian C dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kehadiran Sekda di lokasi bersama Pemerintah Kecamatan Maba Tengah bersama beberapa pimpinan OPD, Selasa (18/8/2026).

“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan aktivitas pengambilan material ini memiliki legalitas dan perizinan yang jelas. Pemda tidak ingin kegiatan yang dilakukan justru menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi negara dan daerah,”ujar Ricky.

Ia mengimbau kepada seluruh kontraktor maupun pengusaha konstruksi yang sedang melaksanakan pembangunan proyek Pemda maupun proyek strategis nasional (PSN) di wilayah Halmahera Timur agar tidak mengambil ataupun membeli material galian C dari pengusaha yang belum memiliki izin.

Penggunaan material dari sumber yang tidak memiliki legalitas berpotensi menimbulkan persoalan dalam aspek penerimaan negara maupun kewajiban pembayaran pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Jangan mengambil atau membeli material dari sumber yang belum mengantongi izin. Karena apabila material tersebut berasal dari kegiatan yang tidak memiliki legalitas dan kewajiban penerimaannya tidak dipenuhi, maka hal tersebut berpotensi merugikan negara.”

“Kita harus bersama-sama menjaga agar seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan,”sambungnya.

Pemda Halmahera Timur akan melakukan koordinasi dengan instansi teknis dan pihak terkait untuk memastikan status perizinan serta legalitas aktivitas pengambilan material di Kali Onat.

Ia menegaskan bahwa pembangunan harus tetap berjalan, namun pelaksanaannya wajib memperhatikan ketentuan hukum, tata kelola lingkungan, serta kewajiban terhadap negara dan daerah.

“Peninjauan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memastikan aktivitas pertambangan atau pengambilan material galian C di wilayah Halmahera Timur dilakukan secara tertib, legal, dan bertanggung jawab,pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini