2 Kali Terlibat Politik Praktis, Kadis BPMD Halmahera Tengah Dilaporkan Bawaslu Ke Kemenpan-RB
BN, HALTENG – Dugaan terlibat politik praktis pada Pilkada 2024, salah satu ASN yakni Kepala Dinas BPMD Halmahera Tengah, Maluku Utara, Mustami Jamal.
Mustami diketuai telah kedua kalinya melakukan pelanggaran sebagai ASN sengaja melakukan politik praktis pada Pilkada Halmahera Tengah.
Dirinya diketahui mengajak kepada sejumlah bendahara desa untuk memberitahukan kepada masyarakat penerima bantuan Rumah Layak Huni (RLH) untuk mendukung dan memenangkan salah satu Paslon di Pilkada Halmahera Tengah 2024.
Informasi yang dihimpun bacanesia.com, Mustamin mengajak sejumlah benderaha desa tersebut beredar di grup WhatsApp bendahara desa, Selasa (17/9/2024).
Menyikapi hal tersebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Bawaslu Halmahera Tengah, Munawar Wahid, mengatakan Bawaslu akan menindaklanjuti informasi tersebut serta bersangkutan diproses.
“Laporan ini akn kami tindaklanjuti dan memproses yang bersangkutan,”tegasnya.
Agar tidak menjadi penyakit bagai ASN, Bawaslu Halmahera Tengah akan menyampaikan laporan ini ke Kemenpan RB.
“Yang pasti sesegera mungkin akan kami laporkan Mustamin Jamal ke Kemenpan-RB,”tandasnya.(*)
Tinggalkan Balasan