ads

Bawaslu Halmahera Timur Sebut Sanksi Pidana Pemilu Tidak Memilih Jika Ada Pelanggaran

Bacanesia.com Sarifah Alawiyah
PILKADA: Ketua Bawaslu Halmahera Timur, Maluku Utara, Suratman Kadir, Rabu (25/9/2024) foto istimewa

BN, HALTIM – Ketua Bawaslu Halmahera Timur, Maluku Utara, Suratman Kadir memberikan peringatan kepada ASN, TNI-Polri, Kepala Desa dan BPD menjelang penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Ada pemberian sanksi pidana pemilu tidak tebang pilih apabila Bawaslu Halmahera Timur menemukan dugaan pelanggaran netralitas atau mendapatkan laporan dari pihak-pihak terkait yang ikut mengawasi.

Hal tersebut bertujuan untuk menegakkan netralitas pada Pilkada 2024 yanh akan berlangsung di Halmahera Timur nanti.

“Tentu kami memantau keberpihakan dukungan ASN, TNI-Polri, Kepala Desa, Perangkat dan BPD kepada calon tertentu,”katanya, Rabu (25/9/2024).

Setelah proses penetapan pasangan calon potensi pidana yang dilakukan terhadap ASN, TNI-Polri, Kepala Desa, lerangkat dan BPD sangat berpotensi.

“Apalagi mereka mengarahkan masa untuk memberikan dukungan kepada calon tertentu dengan mengunakan jabatan dan wewenang, itu sudah kategori politik praktis sehingga bisa di kenakan pelanggaran pidana pemilu,ā€¯ungkapnya.

Suratman mengatakan, ASN harus menyadari betul posisinya sebagai aparatur negara yang harus bersikap netral.

“Walaupun disi lain, ASN, Kepala Desa, Prangkat dan BPD punya hak pilih tapi ada regulasi yang dibatasi tidak diperbolehkan terlibat politik praktis,”tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini