ads

PT Priven Lestari Bakal Diwarning DPLH Halmahera Timur, Simak Penjelasanya

Bacanesia.com Rifa sadjidin
FOTO: Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Halmahera Timur, Harjon Gafur, Selasa (21/1/2025).

BN, HALTIM – Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Halmahera Timur, Maluku Utara bakal warning perusahaan tambang PT. Priven Lestari jika menyalahgunagakn pengelolaan lingkungan hidup.

Pasalnya dampak pertambangan nikel diketahui memiliki resiko yang akan mempengaruhi masyarakat disekitar lingkungan tambang tersebut.

Kepala DPLH Halmahera Timur, Harjon Gafur kepada awak media mengatakan telah memberikan saran kepada pihak perusahan, namun bersifat normatif, Selasa (21/1/2025).

“Tentu terkait dengan PT. Priven ini yang pasti konsentrasi kita adalah komitmen pemangku usah itu, dalam mengelola lingkungan hidup yang terkait kegiatan usah mereka,”katanya.

Harjon mengatakan, terkait penolakan aktivitas PT. Priven Lestari di Buli, Kecamat Maba merupakan hal masyarakat Buli.

“Pemerintah Daerah konsistensi, kalau mereka tetap harus bergiat hal-hal mana, kita warning untuk pengelolaan lingkungan hidup karena memang resiko,”tegasnya.

Seraya mengatakan berkomitmen dari sisi lingkungan apabila masyarakat menolak sebab ada beberapa hal yang kemudian dipastikan agar tidak mengganggu lingkungan hidup.

“Jika mengganggu lingkungan hidup pasti diwarnai, yang pastinya tidak hanya mereka tapi semua, tapi kususu untuk Priven itu beberapa hal paling krusial masalah lingkungan hidup,”ungkapnya.

“Yang pertama itu, kemudian kondisi daerah aliran itu mereka mampu kelolah dia secara baik atau tidak. Memastikan pencemaran udara di Buli itu karena dalam Amdal mengatur telah teramana itu,”tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini