KNPI Energy Of Harmoni Halmahera Timur Soroti Kebijakan Disperindagkop, Pemerataan Kuota Tidak Efektif Tanpa Data
BN, HALTIM – Energy Of Harmoni Halmahera Timur, Maluku Utara menangapi kebijakan Disperindagkop terkait pemerataan BBM jenis minyak tanah dinilai tidak efektif.
Kepala Disperindagkop Halmahera Timur, Ricko Dibeturu belum memastikan kuota minyak tanah yang dimaksud dengan pemerataan kepada masing-masing pangkalan minyak.
Ketua DPD KNPI Energy Of Harmoni Halmahera Timur, Ifdal Radjak mengatakan pemerataan minyak tanah harus dilakukan survei dari masing-masing kecamatan hingga desa agar dapat mengetahui kuota yang dibutuhkan.
“Disampaikan Kadis Perindagkop mereka belum bisa memastikan kuota. Jika memang harus dilihat dan disesuaikan dengan kuota pangkalan yang lama,”katanya, Rabu (22/1/2025).
Ifdal mengatakan, apabila dilakukan pemerataan harus berdasarkan data yang dikantongi pihak Disperindagkop, salah satunya hasil survei penggunaan minyak tanah.
“Kalau dilarang pengecer berjualan minyak tanah tidak terlalu efektif, untuk pencegahan kelangkaan minyak di masing-masing desa,”ujarnya.
Ini kemudian diperhatikan, terutama di daerah terpencil atau yang sulit dijangkau seperti di kecamatan Maba Utara dan Wasile Utara.
“Soal kenaikan Het minyak tanah sebesar Rp6.800 rupiah menjadi Rp7000 rupiah itu khusus pangkalan minyak tanah yang tak dapat di jangkau mobil tangki merupakan kebijakan. Namun tadi yang harus dilakukan berdasarkan data agar benar-benar efektif,” tuturnya.
Diketuai jumblah 21 pangkalan dikatakan Ifdal sejak tahun 2024 terdapat banyak keluhan keterbatasan minyak tanah. Kemduai saat ini penambahan 10 pangkalan baru dalam pengurusan perizinan.
“Yang menjadi harap Disperindagkop benar-benar memperhatikan kebutuhan masyarakat. Dari masing-masing kecamatan hingga desa agar tidak hanya sekadar penambahan serta dilakukan pemerataan ke masing-masing pangkalan minyak,”tandasnya.(*)
Tinggalkan Balasan