Putusan Pengadilan Perkuat Hak PPKH, PT ARA Tegaskan Komit Dampingi Masyarakat Wasile
Bacanesia.com,HALTIM-Manajemen PT ARA melalui rilis resminya tertanggal 23 April 2026 menyampaikan bahwa putusan pengadilan terbaru telah memberikan kepastian hukum terkait hak-hak Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) serta perlindungan kawasan hutan nasional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rilis tersebut, pihak perusahaan menegaskan bahwa putusan pengadilan sekaligus menunjukkan langkah-langkah yang bertentangan dengan hukum tidak memperoleh dukungan dari lembaga peradilan.
Manajemen perusahaan juga menyebut adanya pihak-pihak tertentu yang diduga mendorong masyarakat, khususnya petani, untuk melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum, Kamis (23/4/2026).
Langkah tersebut dinilai dapat berdampak pada terganggunya stabilitas usaha, hilangnya lapangan kerja, serta berkurangnya kontribusi terhadap pendapatan negara.
Salah satu nama yang disebut dalam rilis itu adalah Sofyan Sahril beserta rekan-rekannya. Namun perusahaan menegaskan seluruh persoalan telah melalui proses hukum dan hasilnya memberikan kejelasan bagi semua pihak.
Selain itu, manajemen PT ARA menilai putusan tersebut juga membawa dampak positif bagi komunitas masyarakat Wasile karena menghadirkan kepastian hukum serta menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.
Perusahaan turut menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra masyarakat lokal. Saat ini, berbagai program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) disebut masih berjalan aktif di bawah pendampingan Kecamatan Wasile.
“PT ARA akan terus hadir sebagai sahabat masyarakat Wasile melalui program-program pemberdayaan yang nyata dan berkelanjutan,”tandasnya.(*)



Tinggalkan Balasan