ads

Karyawan PT IWIP Halmahera Tengah, Nilai Memo Baru Pelayanan Kesehatan Merugikan

Bacanesia.com Sarifah Alawiyah

BN,HALTENG – Pembaharuan memo PT IWIP di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara terkait pelayanan kesehatan mendapat keluhan para karyawannya.

Pasalnya, memo PT IWIP yang ditandangani oleh pihak menajemen yakin, Xia Jin Shui, Rosalina Sangaji, Iwan kurniawan dan Dr.Aldi.

Keluhan yang disampaikan karyawan PT IWIP, dikarenakan setiap karyawan melakukan pemeriksaan kesehatan atau pengobatan di klinik perusahaan di pungut biaya.

Hal itu disampaikan salah satu karyawan PT IWIP di Kabupaten Halmahera Tengah, namun dirinya enggan menyebut namanya, Sabtu,(10/8/2024).

“Setiap karyawan yang sakit lalu berobat di klinik harus bayar,”ucapnya.

Dijelaskan, dari isi memo terkesan menajemen PT IWIP lepaskan tangan hingga mencari keuntungan dari karyawan yang berobat dikarenakan sakit.

“Jadi isi memo tersebut bisa di bilang pihak menajemen cari keuntungan dari karyawan yang sakit,”ungkapnya.

Dia mengatakan, sejauh ini pihak menajemen tidak melakukan sosialisasi terkait pembaharuan memo tersebut kepada karyawan.

“Tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan tiba-tiba memo itu sudah tersebar luas,”katanya.

Setelah dilakukan pengkajian, memo tersebut dianggap bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta UU ketenagakerjaan karena dinilai sangat merugikan dan menyulitkan seluruh pekerja, yakni buruh.

“Memo tersebut bertentangan dengan PKB dan UU ketenagakerjaan karena dinilai sangat merugikan dan menyulitkan seluruh pekerja,”pungkasnya.

Hingga berita dinaikkan oleh Bacanesia.com, masih terus menghubungi pihak menajemen PT IWIP.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini