DPRD Haltim Minta PT JAS Bertanggung Jawab Kerusakan Budidaya Rumput di Desa Fayaul 

Zubair S. Muin Rifa sadjidin
Ketua DPRD Halmahera Timur, Maluku Utara, Idrus Enos Maneke, Senin (9/3/2026) ist.

Bacanesia.com,HALTIM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, akhirnya mengambil sikap tegas terhadap dampak lingkungan yang merusak budidaya rumput laut di Desa Fayaul, Kecamatan Wasile Selatan. Perusahaan tambang PT JAS didesak segera membayar ganti rugi kepada seluruh petani yang terdampak tanpa penundaan.

‎Ketua DPRD Halmahera Timur, Idrus E Maneke, menegaskan bahwa Komisi II DPRD telah menurunkan tim pakar untuk melakukan pengujian kualitas air laut di wilayah tersebut. Pengujian dilakukan oleh tim ahli dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate.

‎Menurut Idrus, hasil kajian laboratorium tersebut telah keluar dan menjadi dasar bagi DPRD Halmahera Timur untuk mengambil sikap tegas terhadap perusahaan, Senin (9/3/2026).

‎”Komisi II sudah menurunkan tim pakar untuk melakukan pengujian air laut dan rekomendasinya sudah keluar. Oleh sebab itu tindak lanjutnya jelas, PT JAS harus mengganti rugi seluruh petani rumput laut di Desa Fayaul,” tegasnya.

‎Ia menilai perusahaan tidak memiliki alasan untuk menghindari tanggung jawab atas kerugian ekonomi yang dialami masyarakat pesisir, selama ini menggantungkan hidup dari budidaya rumput laut.

‎”Tidak ada cerita dorang (mereka) harus ganti rugi,”tegasnya.

‎Sebelumnya DPRD juga telah menerima permintaan audiensi terkait persoalan tersebut. Ketua Komisi II DPRD bahkan telah menyampaikan bahwa sikap lembaga legislatif harus jelas dan berpihak pada masyarakat yang terdampak.

‎Menurut Idrus, persoalan di Fayaul tidak boleh terus berlarut-larut karena menyangkut sumber penghidupan masyarakat.

‎Karena itu DPRD mendesak agar perusahaan segera merealisasikan pembayaran ganti rugi dalam waktu sesingkat-singkatnya.

‎”Sikap DPRD jelas, PT JAS harus melakukan pembayaran ganti rugi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,”katanya.

‎Tekanan DPRD ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi perusahaan agar tidak mengabaikan dampak aktivitas industri terhadap lingkungan dan ekonomi masyarakat pesisir.

‎Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, DPRD menilai konflik antara masyarakat dan perusahaan berpotensi semakin melebar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini