DPRD Haltim Soroti Disnakertrans, Perda Tenaga Kerja Lokal dan CSR Belum Sosialisasi
Bacanesia.com,HALTIM-Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, Idrus E Maneke mengungkapkan pasca pengesahan 12 Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) hingga saat ini dinas teknis belum melakukan sosialisasi.
Perihal tersebut disampaikan Idrus E Maneke kepada wartawan di Kantor Bupati, Selasa (11/8/2026).
Dari 12 Perda, Idrus menyoroti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) karena belum melakukan sosialisasi Perda tenaga kerja lokal dan Perda CSR kepada pihak perusahaan dan stakeholder.
Meski Perda yang telah disahkan melalui Sidang Paripurna ke-20 masa sidang III dengan surat keputusan Nomor 188.4/14/2025 tentang Persetujuan DPRD terhadap 12 Ranperda pada Senin (22/9) tahun lalu.
Namun sampai saat ini Perda tenaga kerja lokal dan CSR belum dilakukan sosialisasi. Sehingga DPRD akan memanggil dinas teknis mempertanyakan perihal tersebut.
“Perda Tenaga kerja lokal hingga saat ini belum dilakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan tambang,”kata Idrus E Maneke.
Ia menyebut Disnakertrans Halmahera Timur harus melakukan sosialisasi dengan cara melibatkan stakeholder, perwakilan tenagah kerja dan pihak perusahaan.
“Sehingga perusahaan dapat mengetahui betul apa yang menjadi ketentuan-ketentua kekhususan dari rekrutmen, khusus tentang kerja lokal karena di Perda itu mengatur tenag kerja lokal dan Perda CSR,”ujarnya.
Seraya menambahkan, amanat Perda ada forum CSR yang dibentuk oleh Pemkab Halmahera Timur lewat SK Bupati. Di dalamnya Pemkab Halmahera Timur, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa dan pihak perusahaan beserta stakeholder di wilayah lingkar tambang.
“Dan per hari ini belum dilakukan sosialisasi sehingga kami akan memanggil mereka untuk dipertanyakan, dari sekian Perda itu yang dibentuk dalam peraturan SK Bupati apa saja,”pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan